Polres Pelalawan Gelar Penyuluhan Terkait Penggunaan Kendaraan yang Tidak Sesuai Peruntukannya

TNI POLRI351 Dilihat

Kontrolnews.co – Pelalawan | Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menggelar kegiatan penyuluhan mengenai penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Acara ini dilaksanakan di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan pada Rabu (30/4/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelalawan, KOMPOL Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain:

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Syafrizal, S.E.

Kepala Dinas Perhubungan, Ferry Zulkarnain

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria, S.I.K., M.Si

Kepala PT Jasa Raharja Pelalawan, Acep Yuhendra

Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Saniman, S.E.

Baca Juga  Operasi Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Perketat Pengawasan Digital

Para Kanit dan personel Satlantas Polres Pelalawan

Dalam sambutannya, KOMPOL Asep Rahmat menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Pelalawan untuk tertib dalam berlalu lintas, terutama dalam penggunaan kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Masih banyak ditemukan kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah Kabupaten Pelalawan. Ini tentu sangat membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan hukum,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria, turut memaparkan beberapa poin penting mengenai regulasi dan alasan larangan penggunaan kendaraan barang untuk angkutan orang. Beberapa poin yang disampaikan antara lain:

Baca Juga  Cipkon Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditpolairud Polda NTB Perketat Pengamanan dan Pemantauan Pelabuhan

1. Jenis angkutan barang sesuai Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 meliputi truk, pick-up, van, mini bus, dan container.

2. Alasan larangan antara lain demi keselamatan, kenyamanan, keterbatasan struktur kendaraan, serta tanggung jawab pengemudi.

3. Jenis pelanggaran lalu lintas dan sanksi pidana sesuai Pasal 273, 275, 277, 310, 311, dan 312 UU No. 22 Tahun 2009.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry Zulkarnain, menegaskan kembali ketentuan Pasal 137 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang melarang penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keterbatasan moda transportasi dan sarana prasarana di wilayah tertentu.

Baca Juga  Perkuat Pelayanan Kepolisian, Irwasda Polda Jabar Buka Rakernis SPKT T.A. 2026

Kepala PT Jasa Raharja Pelalawan, Acep Yuhendra, turut memberikan materi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja, termasuk perlindungan bagi penumpang angkutan umum, mekanisme santunan kecelakaan, serta pentingnya kepatuhan perusahaan angkutan terhadap ketentuan asuransi penumpang.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas lebih dalam persoalan penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukannya serta upaya pencegahan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pelalawan.