Aksi Hearing Perwakilan Aksi Masa DPC SBMI dan PGK Lotim Berhasil Meredam Aksi Massa Ke Dinas PUPR Provinsi NTB

TNI POLRI174 views

Kontrolnews.co – NTB | Pada hari Kamis, 16 Desember 2021, pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Projaliwa Kantor PUPR NTB berlangsung kegiatan Hearing dari DPC SBMI (Serikat Buruh dan Migran Indonesia), yang berjumlah sekitar 8 orang yang di Koordinator oleh Usman, S.Pd dan Hendrawan Saputra.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kabid Bina Marga PUPR NTB Ir. Hj. Lies Nurkomalasari, M.T. Kasi Perencanaan Teknis Jalan Ety Rahmawati, S.T., M.T., Kasi Pembinaan Teknik Jalan H. Zainuddin, S.T., PPK Lombok 1 Herman.

Dalam keluhan yang disampaikan oleh pihak SBMI kepada PUPR Kabupaten Lombok Timur, terkait beberapa masalah yang terjadi akibat dari penimbunan pekerjaan proyek yang dilakukan oleh PT. Niat Karya. Yang menyebabkan terjadinya banjir , sehingga masyarakat dan pihak SBMI mengalami kerugian.

Baca Juga  Menyatu Kebersamaan Dengan Masyarakat, Babinsa Jogorogo Laksanakan Karya Bhakti di Ponpes Ar-Risalah

Tuntutan dari Pihak SBMI maupun masyarakat adalah :
meminta PUPR NTB agar menekan pihak kontraktor untuk cepat menyelesaikan pembangunan yang mana dapat menyebabkan banjir, mengingat saat ini sedang dalam musim penghujan. Memberikan penerangan dalam pembangunan untuk menghindari permasalahan yang tidak diinginkan pada saat malam hari.

Memberikan pembatas atau penanda dalam proyek, karena banyak dari masyarakat yang melalui lokasi tersebut sehingga dikhawatirkan terjadi kecelakaan. Tidak memberikan informasi terkait pelaksanaan pengerjaan kepada masyarakat.

Baca Juga  Polsek Kawasan Pelabuhan Tano Tetap Laksanakan Vaksin dan Swab tak Kenal Lelah Tetap Semangat

Intinya masyarakat dan SBMI mempertanyakan kwalitas dalam pembangunan proyek dan membutuhkan jawaban dari Dinas terkait sampai kapan Proyek akan selesai, karena proyek dinilai sangat lambat.

Mengenai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan SBMI pihak dari PT. Niat Karya menyampaikan bahwa masalahnya adalah tiang listrik yang belum dipindahkan sehingga menyebabkan terhambatnya pembangunan. Disamping itu juga pembangunan Kotaku menghambat jalannya pembangunan dari PT. Niat Karya.

Menurut Kabid Bina Marga bahwa untuk kontrak pelaksanaan pembangunan Kotaku batasnya sampai 31 Desember 2021, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan harus dikerjakan selama 2 minggu, dan akan dikenakan denda apabila tidak diselesaikan dalam batas tanggal tersebut.

Baca Juga  Polri di Yahukimo Berikan Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat

Sedangkan pihak PUPR NTB akan segera mengkoordinasikan dan menekan agar pelaksanaan proyek yang dilakukan Kotaku segera diselesaikan sehingga pengaspalan akan segera dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ungkap Kadis PUPR Provinsi NTB.

(Humas/Red)

Komentar