Kontrolnews.co – Kota Bandung | Kota Bandung mengawali pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Setelah ini, pendataan akan mulai dilakukan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan, hak terkait administrasi harus segera dipenuhi karena berkaitan dengan hak-hak lain yang harus diterima sebagai warga negara.
“Untuk keperluan administasi seperti daftar nikah, menjual aset, hak waris dan lainnya,” ucap Yana saat memberikan sambutan di Aula Lapas Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Kamis 23 Desember 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Disdukcapil Kota Bandung, melakukan Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan (KTP-el) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Sukamiskin dan LPKA Kelas II Kota Bandung.
Yana mengatakan, sampai saat ini sudah ada 120 data kependudukan untuk orang dewasa dan 39 data kependudukan untuk anak-anak yang sudah diterbitkan. Selain itu, masih ada beberapa yang dalam proses penerbitan.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, dapat membantu setiap orang mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” ujar Yana.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hingga saat ini pendataan di seluruh Indonesia sudah mencapai 99,16 persen. Artinya kurang lebih dua juta penduduk belum memiliki identitas.
“Kami bergerak mencari warga negara yang belum mendapatkan indentitas. Agar semua orang di sini mendapatkan hak-haknya. Seperti pelayanan kesehatan, hak waris dan lainnya. Karena sekarang semua pelayanan berbasis NIK,” ujarnya.
Setelah ini, seluruh Lapas di Jawa Barat akan melakukan pendataan kependudukan, lalu dilanjutkan ke seluruh Indonesia.
“Kita akan bergerak dari Lapas Sukamiskin ini, meluncur ke seluruh Indonesia. Mulai dari Sukamiskin. Seluruh Lapas baik laki-laki, perempuan dan anak,” jelas Zudan.
Sumber : Prokopim Kota Bandung
Komentar