Lombok Barat, NTB | Tim Puma Polres Lobar Berhasil Bekuk pelaku Jambret di Bypass Bil I Dasan Geres Gerung, dengan tersangka berinisial MS (31) Laki – laki, asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kab. Lombok Tengah, Senin (20/12/2021).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma, Y. P. STK, SIK mengatakan, pencurian dengan kekerasan ini menimpa seorang mahasiswi.
“Korbannya seorang perempuan 21 tahun, status pelajar/Mahasiswi , asal Desa Kuripan Selatan, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat,” ungkapnya, Selasa (21/12/2021).
Kasus jambret ini berawal sekitar pukul 07.30 wita, Minggu (12/12/2021) korban melintas di Jalan raya Bay Pas BIL I, arah Lombok Barat menuju Mataram.
“Jadi, saat itu korban sedang melintas di jalan By Pass Bil I, tepatnya di Lingk. Dasan Geres, Kel. Dasan Geres, Gerung, hendak pergi Laundry baju milik korban,” ucapnya.
Kemudian dari arah belakang korban, datang pelaku berboncengan dua, menggunakan sepeda motor dengan list merah hitam.
“Korban tidak mengetahui nomor polisi dan merk sepeda motor tersebut, menyalip korban dari arah kiri selanjutnya mengambil handphone milik korban,” katanya.
Dimana, HP tersebut disimpan korban di kantung Sepeda motornya, yang menyebabkan korban hampir terjatuh.
“Kemudian pelaku kabur ke arah tempos dan korban sempat mengejar pelaku sampai desa Kuripan induk, namun korban tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku,” imbuhnya.
Korban menjelaskan bahwa pelaku pada saat itu menggunakan masker warna hitam, dan pelaku berhasil melarikan diri.
Adapun barang – barang milik korban yang dapat di ambil oleh pelaku diantaranya satu lembar ATM BNI milik korban, Uang tunai Rp. 600 ribu, dan satu Unit Handphone merk VIVO.
Dengan adanya kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 3 juta.
Kemudian Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan dari pelaku,” terangnya.
Keberadaan Barang bukti HP tersebut diketahui setelah pelaku menjualnya secara online, dan penjualnya mengarah kepada MS.
“Kemudian Tim mencari keberadaan MS, yang merupakan warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kab. Lombok Tengah,” katanya.
Setelah melakukan pengejaran dan menelusuri keberadaan MS, akhirnya mendapatkan bahwa MS sedang melintas di Jalan Raya Giri Sasak.
“Akhirnya Tim berhasil mengamankan MS ketika sedang menuju di Dusun Enjak, Ds. Labulia, Kec. Jonggat, Kab. Lombok tengah,” imbuhnya.
MS Mengakui melakukan pencurian penjambretan tersebut bersama Rekannya, dan polisi sudah mengantongi identitas reka pelaku ini, sehingga akan terus melakukan pengejaran.
“Kemudian terduga pelaku dan Barang Bukti TIM amankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu Unit Handphone merk VIVO Y12 dan satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Bison Warna Merah Hitam.
Atas kejahatan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan (Jambret) ini, MS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Humas/Red)
Komentar