Kakek Cabul di Tasikmalaya, Ternyata Seorang Residivis di Tempat Asalnya

Kriminal398 views

Kontrolnews.co – Tasik Kota | SBL (66) tahun tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak di Mangkubumi ternyata pernah melakukan hal yang sama di tempat asalnya Medan, Sumatera Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik,pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan di tempat asalnya.

“Dari pengakuannya pernah melakukan hal sama kepada 5 anak di Medan, dan si kakek ini merupakan Residivis Narkoba” ujarnya saat ditemui di Mapolresta, Sabtu (12/03/22).

Baca Juga  Ganja seberat 2.816 Gram berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Dompu

Dijelaskan juga bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.
“Untuk diwilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman ” ungkapnya.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan  Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga  Asik Pesta Narkoba, Dua Orang Pemuda Ini di Bekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu

Telah diberitakan sebelumnya (10/03/22), bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menerima penyerahan  dari Polsek Mangkubumi  seorang kakek SBL (66) terduga pelaku pencabulan terhadap Anak laki laki dibawah umur AR (5) tahun.

Rumah korban dan tempat kontrakan pelaku berdekatan, sehingga  dengan leluasa pelaku mengiming imingi korbannya untuk datang ke tempat pelaku.

Baca Juga  Polsek Cileungsi Langsung Dalami Kasus Penipuan Terhadap Driver Ojol Yang Laporannya Sempat Viral di Medsos

Kasat Reskrim menghimbau kepada warga dan lingkungan untuk bersama sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya, berhati hati dengan orang yang baru dikenal ,apalagi dengan mengiming imingi anak uang jajan atau makanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

(Red)

Komentar