Kontrolnews.co – Garut | Anggota Kepolisian sektor Banyuresmi Polres Garut, bersama Tim Satuan tugas Covid Kecamatan Banyuresmi melakukan kegiatan monitoring penerapan kawasan patuh protokol kesehatan, di lokasi tempat Wisata Situ Bagendit II Desa Sukaratu, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Minggu (13/03/22).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan dan tindak lanjut Inmendagri nomor 15 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali.
Tim Satuan tugas menyampaikan beberapa arahan dan informasi, bahwa tempat wisata boleh dibuka dengan kapasitas 50 %, serta sebagai pihak pengelola wisata wajib menerapkan standar Protokol kesehatan Covid -19.
Selain itu, pengelola tempat wisata harus menyediakan fasilitas kesehatan berikut tenaga kesehatan dilingkungan tempat wisata atau bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, memasang spanduk kawasan patuh protokol kesehatan, dan pengecekan kepada pengunjung wisata yang sudah vaksin dilingkungan Objek Wisata Situ Bagendit.
Sumber : Tribratanews Polres Garut/Herman
Komentar