11 Tersangka Penyalahgunaan Gas LPG Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar

Kriminal21 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil amankan 11 pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Niaga Liquefied petroleum Gas LPG yang di subsidi pemerintah.

Hal tersebut di ungkapkan Dirkrimsus Polda Jabar Kombes. Pol. Arif Rahman Hakim, S.H saat konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si. Senin (25/07/22).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan, Kasus ini sudah terjadi sejak 15 Juli 2022 namun ada beberapa perkembangan yang dilakukan dan akhirnya didapatkan tersangka yang tadinya 2 orang dan sekarang menjadi 11 orang sehingga ada penambahan sebanyak 9 orang tersangka.

“Hal tersebut juga merupakan salah satu pengembangan yang dilakukan berdasarkan proforsi yang dilaksanakan, hal tersebut berkembang bukan hanya saja pelaku menggelapkan LPG di TKP, namun juga ada kaitannya antara perusahaan dengan pengangkutan serta karyawan dari perusahaan penerima LPG bersubsidi”. Jelasnya.

Sementara untuk kejelasan kronologisnya Dirkrimsus Polda Jabar Kombes. Pol. Arif Rahman mengatakan, kasus yang ditangani tentunya secara sporadik dan berjenjang, karena kami di instruksikan oleh pimpinan untuk membuat tim terkait pengamanan.

Baca Juga  Polres Nabire Melakukan Penindakan Terhadap Dugaan Penyimpangan BBM Bersubsidi

“Selain dari pengamanan, tugas kami memonitoring serta pengawasan Liquefied petroleum Gas LPG yang di subsidi pemerintah”. Ucap Arif.

Bahwa hal tersebut, lanjut Arif, sesuai dengan laporan dari warga yang curiga dengan adanya aktivitas truk tangki LPG yang sering masuk ke area tersebut.

“Dalam hal ini pelaku terbagi menjadi 3 (tiga) cluster, Pemodal, Penyedia LPG dan Pelaksana Lapangan, sementara subsidi negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 9.356.400.000,- dengan rincian 18.400/Kg x 16.950 Kg x 30 Hari”. Terangnya.

Baca Juga  Tim Puma 1 Ungkap Kasus Pencurian Motor, Seorang Ditangkap, Pelaku lain Dalam Pengejaran

Arif juga mengatakan, 11 pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti 3 unit kendaraan berwarna merah jenis truk dan cold diesel, 3 bh selang besar, 2 unit timbangan, 4 bh selang kecil, 64 tabung LPG, 1 bh pipa panjang.

“Selain itu bukti lainnya ada 3 lb loading order delivery, 3 lb bukti pengiriman produk kemasan, 2 lb sprin angkut, 3 unit HP Android, 1 bh buku tabungan”. Jelasnya.

Bahwa pelaku di kenakan Pasal 53 dan 55 Palagraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral atau UU RI No. 11 tahun 2020 denda 50 Milyar atau 5 tahun Penjara”. Tutup Kombes. Pol. Arif Rahman.

Komentar