Kontrolnews.co – Bandung | Kolonel Kavaleri Sugiyono, S.I.P., selaku Dansektor 22 Citarum Harum bersama tim DLH Provinsi Jawa Barat kembali menutup saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) pelaku usaha yang bergerak di bidang Perhotelan.
Kali ini giliran Grand Hotel Cordela yang menjadi sasaran Dansektor 22, disebab limbahnya tidak sesuai aturan dan baku mutu yang benar. Menurutnya penutupan ini berdasar ke inspeksi mendadak, pengecekan yang dilakukan Satgas Sektor 22 pada bulan Februari 2022.
“Sampai hari ini hotel Cordela mengecewakan kita, soalnya titik yang harus ditutup tidak jelas, sehingga memakan waktu lama dan kami dari Satgas Citarum Harum juga pihak DLH baru bisa menentukan titik yang harus ditutup, itu pun kita ambil sikap dari semua titik Outfoll dan inletnya,” jelas Dansektor 22, melalui wawancara khusus kepada awak media di lokasi, Selasa 2 Agustus 2022.
Pihak hotel membuat repot bagi tim satgas termasuk pihak DLH, yaitu mencari inlet Ipal yang benar tidak bisa ditemukan, semua pembuangan (Outfoll) tidak ditemukan, sedangkan air limbah terus terproduksi dan hilang begitu saja. Ini terjadi karena pihak konsultan Ipal Grand Hotel Cordela belum beroperasi penuh.
Dengan kajian ini, akhirnya satgas menutup semua saluran outfoll dan inlet yang ada, dengan harapan pengeluaran limbah bisa terhenti di semua saluran tersebut.
Adalah Eva Kurniasari, selaku Pengawas Lingkungan Hidup di DLH Jabar mengatakan bahwa pihaknya lebih ke penegakkan hukum di lapangan, hasil pengawasan kondisi Grand Hotel Cordela ini memiliki badan air limbahnya di posisi 4 (paling rendah) disamping itu Grand Hotel Cordela belum memiliki izin pembuangan limbah dan izin lingkungan hidup.
“Pihak hotel katanya menyerahkan perizinan sekaligus untuk pembuatan Ipalnya ke pihak konsultan, sedangkan kita belum menerima berkasnya, dan badan air limbahnya diposisi 4 ditambah ada aturan baru PP 22/2021 dan UU Cipta Kerja yang menyatakan semua limbah industri tidak boleh dibuang artinya harus dimanfaatkan ulang (recycle), maka ini yang membuat terjadinya penutupan di sini,” jelas Eva di tempat yang sama.
Penelitian lain pada kondisi Ipal Grand Hotel Cordela, satgas sektor 22 melakukan pendorongan perizinan lingkungan hidup dan undang-undang Cipta Kerja harus segera diselesaikan, karena hal ini yang menjadi syarat dasar untuk menjalankan usaha perhotelan, disamping itu peraturan baru yang menyatakan air limbah harus diolah ulang karena kondisi sungai di Kota Bandung sudah tidak memenuhi laik syarat sehingga semua jenis industri tidak boleh membuang limbahnya ke saluran, syarat ini harus dipenuhi puhak Grand Hotel Cordela supaya bisa beroperasi dengan baik.
Grand Hotel Cordela merupakan Hotel bertarap Bintang 3, dengan konsumen yang mumpuni bagus berada di lokasi tepat yaitu Jl. Soekarno Hatta No. 791 namun memiliki pH limbahnya 8-9, belum memiliki izin limbah, izin lingkungan hidup dan sayarat Undang-undang Cipta Kerja yang harus segera dipenuhi.
Hal di atas dibenarkan oleh Indrata Kusuma Prijadi selaku GM Grand Hotel Cordela. Pihaknya akan akan segera menyelesaikan perizinan yang diperlukan. Prosesi perizinan sudah dilayangkan sejak bulan Desember 2021 ke pihak Pa Heri dari DLH Jabar dan ini tinggal di follow up.
“Untuk sementara kita bekerja sama dengan pihak PDAM Tirta Wening, setiap limbah yang tertampung di in let kita sedot dua kali sehari, intinya limbah yang terbuang tidak ada yang jatuh ke saluran lingkungan, kedepan kita pun akan percepat pembuatan Ipalnya. Satu bulan soalnya jika 3 bulan terlalu lama,” jelas Indra, panggilan akrab GM Grand Hotel Cordela.
Pernyataan GM Grand Hotel Cordela ini sudah disepakati pihak Pront Office (PO), yaitu melakukan pendukungan kepada pihak pemerintah dan Program Citarum Harum, pihaknya akan terus berupaya ke pihak pendor (konsultan) supaya menyegerakan Ipal dan semua perizinan yang sudah dikuasakan, dengan DP 50% diharap konsultannya bisa bergerak cepat.
Komentar