Hari Kedelapan, Ops Zebra Cartenz Ditlantas Polda Papua Laksanakan Operasi di Depan Mako Polda Papua

TNI POLRI74 views

Kontrolnews.co – Papua | Dit Lantas Polda Papua terus gencarkan Razia dan pengaturan dalam rangka Operasi Zebra Cartenz 2022, kali ini berlokasi di Depan Mako Polda Papua, Senin (10/10).

Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 nanti dengan maksud cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal dan Tahun Baru.

Pada kegiatan kali ini, dipimpin oleh PS. Kabag Ops Dit Lantas Polda Papua selaku Kasetopsda Kompol Rahman Ramli, S.Sos., M.M melibatkan 10 personel Dit Lantas Polda Papua dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai helm dan berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri Bersama Sama Menyambangi Warga Ds Sawahdadap Kec.Cimanggung

Kompol Rahman mengatakan, kegiatan tersebut terus pihaknya gencarkan guna menertibkan para pengendara yang tidak patuh akan aturan berlalu lintas di jalan raya sehingga mengakibatkan banyaknya pelanggaran juga kecelakaan.

“Kami dari Dit Lantas Polda Papua tidak henti-hentinya untuk selalu menertibkan para pengendara nakal yang masih tidak mentaati aturan selama berkendara, baik roda dua maupun roda empat,” tegas Ramli.

Baca Juga  Dansektor 7 Citarum Harum Pengecekan Pemasangan Jaring Sampah Anak Sungai Santiong

Ia juga mengatakan, para pengendara yang sudah tertib berlalu lintas akan terus dihimbau oleh Kepolisian Lalu Lintas agar mempertahankannya demi mengurangi angka kecelakaan yang terjadi akibat tidak mematuhi aturan yang ada.

Lanjutnya, Kasetopsda pada pelaksanaannya telah menjaring 19 pelanggar yang dimana sebagian besar merupakan pelajar yang masih dibawah umur dan tidak menggunakan helm sehingga langsung diberikan tilang.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Monitoring Giat Puja Bhakti Peringatan Hari Trisuci Waisak 2566 Tahun 2022

“pada pelanggar hari ini kami berikan Tindakan langsung (Tilang) dengan maksud memberikan efek jera dan tidak lagi berkendara jika belum sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah,” ucapnya.

(Tim)

Komentar