Satuan Reskrim Polres Mamteng Mengamankan Pelaku tindak Pidana Pengrusakan Satu Unit Rumah

Kriminal53 Dilihat

Kontrolnews | Mamberamo Tengah – Anggota Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah melaksanakan Olah TKP Tindak Pidana Pengrusakan Rumah Di Kompleks Perumahan Pemda barak 15 Distrik Kobakma, Kab. Mamberamo Tengah. Sabtu (28/01/2023)

Setelah Menerima informasi adanya Tindak Pidana pengrusakan rumah, Anggota Sat Reskrim bersama Sat Samapta Polres Mamberamo tengah langsung mendatangi TKP dan sesampainya di TKP langsung mengamankan Pelaku dan Korban ke Mapolres Mamberamo Tengah untuk dimintai keterangan.

Adapun identitas Pelaku berinisial ( R.Y ) Lakis , Gume 29/12/1995 dan Korban berinisial ( K.Y ) Lakis ayah Dari pelaku Timeria, 19/11/1974

Baca Juga  Kapolresta "Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Hotel Dafonsoro Berhasil Ditangkap"

Kejadian tersebut berawal dari Korban (K.Y) merupakan bapak kandung pelaku (R.Y) selalu mencampuri urusan keluarga pelaku(R.Y) sehingga Ybs tidak terima atas tindakan korban(K.Y) dan pelaku (R.Y) langsung melakukan pengrusakan rumah ,saat ini pelaku (RY) dan Korban (KY) sementara diamankan di Mako Polres Mamberamo Tengah untuk di Mintai Keterangan sehubungan dengan Kejadian tersebut.

Tindakan yang diambil anggota Sat Reskrim yaitu melakukan olah TKP untuk Mengumpulkan Barang bukti sehingga Pelaku (RY) dapat Di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.

Baca Juga  Miris, Kakek Berusia 70 Tahun Cabuli Cucunya 

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Mamteng AKP FREDY NIXON J.SIMATAUW,S.H,M.H., menjelaskan bahwa Kasus pengrusakan yang terjadi di kompleks perumahan pemda Barak 15 Kobakma tersebut adalah masalah Internal keluarga antara bapak kandung dengan anaknya sendiri dan kami telah mengamankan pelaku (RY) untuk dimintai keterangan oleh penyidik guna proses hukum selanjutnya,pungkasnya.