Tiga Remaja ini Ditangkap Tim Puma 1 Polres Bima Kota

TNI POLRI60 views

Kontrolnews – Kota Bima | Kenakalan yang melebihi batas ini, akhirnya berimbas pada diri sendiri dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang melawan hukum.

Begitu yang dirasakan tiga remaja yang melesatkan panah yang menancap di paha seorang remaja warga Penaraga beberapa waktu lalu

Tiga remaja ini akhirnya ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya bersama anggota Sat Intelkam, pada Selasa (24/1) sekira pukul 17.30 wita.

Baca Juga  Serentak Tanam Puluhan Ribu Pohon, Tandai Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Rabu (25/1) pagi ini.

Tiga remaja yang ditangkap Tim Puma 1 tersebut, jelas Kasat Reskrim, masing-masing R alias M (17) remaja asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, A (22) remaja asal Kelurahan Nitu Kecamatan Raba Kota Bima dan I alias R (17) remaja asal Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Baca Juga  Rumkital dr. Soedibjo Sardadi Layani Vaksinasi Booster untuk Tingkatkan Herd Immunity Masyarakat Jayapura

“Ketiga remaja yang beraksi gunakan panah ini, ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jatiwangi dan Manggemaci Kota Bima,”jelas Rayendra.

Ditangkapnya tiga remaja ini, sebut Rayendra, berawal dari laporan korban yang terkena lesatan panah para remaja ini, saat berjalan hendak membeli gorengan di sekitar rumahnya di Penaraga.

Saat itu sebagaimana keterangan korban, kata Rayendra, tetiba saja lewat berboncengan satu sepeda motor yang tidak lain tiga remaja ini, lalu melesatkan panah yang langsung menancap di paha kirinya.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polri Lakukan Foging Di Tenda Pengungsian Cianjur

Atas keterangan dan laporan korban, dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ketiga remaja inilah yang beraksi memanah korban.

“Kini ketiganya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tukasnya.

Komentar