Kontrolnews | Mamberamo Tengah – Satuan Lalu lintas Polres Mamberamo Tengah melaksanakan penertiban bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm, Rabu (1/2/2023)
Berdasarkan Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 291 (1)Jo pasal 106 ayat (8) tidak menggunakan helm standar Nasional akan dikenakan denda tilang sebesar Rp.250.000,- ,
Sehubungan dengan hal tersebut , Kasat Lantas Polres Mamberamo Tengah IPTU TUWARJI menjelaskan bahwa setiap pagi kami melaksanakan pengaturan di depan Mapolres Mamberamo Tengah dan di pasar sentral kobakma namun dari hasil pantauan sebagian besar pengemudi belum memakai helm padahal helm sangat penting bagi keselamatan pribadi.
Kegiatan Turjawali yang dilaksanakan Satuan Lantas Polres Mamberamo Tengah dikandung maksud agar masyarakat pengguna jalan taat dan tertib berlalu lintas, penggunaan helm sangat penting sekali untuk keselamatan pengendara karena prasarana jalan belum memadai di kabupaten Mamberamo Tengah ,rawan terjadi laka tunggal sehingga kami satuan lantas Polres Mamberamo Tengah selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pendidikan masyarakat agar kedepan tertib berlalu lintas.
Selain itu Kasat Lantas Polres Mamberamo Tengah IPTU TUWARJI mengharapkan dengan kehadiran anggota polantas dijalan setiap pagi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat pengguna jalan mengerti dan lebih berdisiplin dalam tertib berlalu lintas ,pungkasnya.
Komentar