Kontrolnews – Bandung | Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjungjung tinggi Penghormatan,Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Demi mewujudkan amanat UU No.22 Tahun 2022 maka pada hari Rabu 22 Februari 2023 Lapas Perempuan Kelas II A bertempat di Lapas Sukamiskin Jalan Pacuan Kuda No.3 Kelurahan Sukamiskin Bandung,menjalin kerja sama Pembinaan,Bimbingan dan pengamanan dengan Koramil 1811/UBER, yang dilaksanakan oleh Kalapas Perempuan Bandung,Prihartati dengan Babinsa Kelurahan Mekarmulya Peltu Dede Hermawan,
Kita lakukan Pembinaan,Bimbingan warga binaan Lapas perempuan kata Prihartati kepada awak Media Purna Polri,hal ini pun,merupakan tindak lanjut binaan arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan Reynhard Silitonga yakni Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan TUSI(Tugas Fungsi)
Hal ini merupakam kegiatan yang sangat baik mengingat seluruh anggota TNI memiliki berbagai macam keahlian tidak hanya di bidang peperangan dalam menjaga kedaulatan negara tetapi mengayomi dan abdi masyarakat .”sambutnya.
Diharapkan kegiatan seperti ini bisa membantu para napi perempuan agar menjadi manusia seutuhnya,bisa menyadari kesalahan dan memperbaiki diri,serta tidak mengulangi tindakan pidana,sehingga dapat kembali di terima di masyarakat dan dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Uje Hms