Sinergitas Polsek Seteluk Dengan Awak Media Jaga Kondusifitas Dalam Publikasi

TNI POLRI44 Dilihat

Kontrolnews – Sumbawa Barat | Kepolisian Sektor Seteluk wilayah hukum Polres Sumbawa Barat menggandeng awak media untuk membantu menjaga kondusifitas dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat melalui pemberitaan, bertempat di Mapolsek Seteluk pada rabu (22/2/23).

Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin yang didampingi Kanit Intelkam Bripka Rico Yulius Darmawan di hadapan awak media mengatakan, berharap dengan adanya rekan-rekan media bisa untuk membantu pembuatan berita setiap kegiatan masyarakat maupun program pemerintah yang ada di seluruh Kecamatan.

“Terimakasih atas kunjungan silaturahmi rekan media di mapolsek seteluk,bahwa program one day one bansos di Polsek Seteluk bukan hanya tanggung jawab Bhabinkamtibmas namun melibatkan seluruh personil termasuk Kanit secara bergiliran di Polsek Seteluk, one day one bansos merupakan program Kapolres Sumbawa Barat dan program ini terus di galakkan,” tutur IPTU Zainal

IPTU Zainal menegaskan, untuk merubah culture masyarakat terkait pemeliharaan hewan ternak memang agak sulit, namun hal tersebut dapat mudah dipahami apabila kita memberikan himbauan tepat sasaran dan mudah di pahami. Alhamdulillah wilayah Polsek Seteluk kondusif, namun situasi juga dinamis.

Baca Juga  Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Cek Kondisi Anak Stunting di Desa Binaan

” Semoga dengan terbentuknya LATS ( Lembaga Adat Tanah Samawa ) dapat bersama-sama membantu menjaga Kamtibmas di seluruh wilayah.Kami sangat mendukung sekali dengan akan terbentuk LATS tingkat Kecamatan,” terangnya

Sementara itu, perwakilan dari awak media yang hadir Abdul Rozak menyampaikan,diharapkan kepada Kapolsek Seteluk dengan Forkopimcam agar bersinergi dengan pemerintah Desa dan masyarakat untuk dapat memberikan himbauan kepada pemilik hewan ternak untuk dapat di kandangkan.

Baca Juga  Sub 15 Ketahanan Pangan, Icon Sektor 22 dan Pengaplikasian Bios 44

“Mengingat Perda Sumbawa Barat nomor 2 tahun 2019 tentang penertertiban ternak,pada pasal 4 menerangkan pemilik ternak dan/atau penggaduh dilarang: (a). melepas ternak sehingga berkeliaran pada lokasi penghijauan, reboisasi dan
pembibitan baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta maupun
masyarakat,” ujarnya

Lanjutnya, (b). melepas ternak sehingga berkeliaran pada pertamanan, lokasi pariwisata,lapangan olah raga dan tempat -tempat lain yang dapat menimbulkan
kerusakan, dan; (c). melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan dan/atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keindahan, kebersihan, keselamatan dan/atau kelancaran pemakai jalan kota, jalan provinsi dan jalan nasional.

Baca Juga  Resmi Berganti, AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H Serahkan Tongkat Komando Kapolres Lotara ke AKBP I Wayan Sudarmanta,S.I.K M.H

Ia menambahkan,kegiatan One day One bansos Polres Sumbawa Barat tersebut sangat mendapatkan apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat di wilayah KSB dan pihak media pun sangat mendukung serta dapat di publikasikan melalui berita online.