Kontrolnews – Jabar | Viralnya laka lantas Moge vs Yamaha Aerox yang terjadi pada Sabtu lalu (27/05/23) di Jl. Ciamis, Cihaur Peti Kab. Ciamis Jawa Barat mengaharuskan pengendara Moge mendekam selama 3 tahun di penjara. Senin (29/05/23).
Hal tersebut di sampaikan oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo saat konferensi pers di gedung Ditlantas Polda Jabar dan di dampingi langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam penjelasannya Kombes Pol Wibowo mengatakan, kecelakan ini melibatkan 2 (dua) kendaraan bermotor roda 2 (dua) yaitu kendaraan Yamaha Aerox dengan Nopol D 5101 ZDN dengan 1 kendaraan roda dua Moge dengan Nopol B 4363 SJI.
“Dimana salah satu kendaraan yang terlibat ini adalah kendaraan dengan kategori kendaraan motor gede atau sering kita kenal dengan Moge karna CC 1400. Saya katakan Motor Gede ini dilihat dari besar CC mesinnya, 1400 sudah termasuk kedalam kategori motor gede,” terang Dirlantas Polda Jabar.
Dilanjutkannya, kronologis yang terjadi bahwa yang bersangkutan selaku pengendara motor moge berinisial T, berangkat dari Jakarta beserta rekan-rekannya untuk menghadiri kegiatan Wingday yang dilaksanakan minggu lalu di wilayah Pangandaran.
“Beliau (T) dan rekan-rekannya datang untuk meramaikan kegiatan Wingday sebagai simpatisan tanpa undangan jadì meramaikan datang tanpa undangan. Pada H 1 saat beliau dan rombongan balik, setibanya di TKP, kendaraan beliau mencoba mendahului kendaraan Yamaha Aerox dari sebelah kanan, dan saat mendahului menyenggol Yamaha Aerox sehingga pengendara Aerox terjatuh”, jelasnya.
Masih kata Wibowo, saat kejadian yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol terjatuh, sehingga tetap melanjutkan perjalanan. Namun setelah tahu kasus ini viral di masyarakat, akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polsek Ciamis pada hari minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Yang bersangkutan terancam pidana selama 3 tahun penjara”Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” tandas Dirlantas Polda Jawa Barat sambil menutup keterangannya kepada awak media.
Komentar