Kontrolnews – Malang | Warga Dusun Pondok, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, warga berharap kepada petugas berwenang agar segera menertibkan bangunan liar (Bangli) di bantaran sungai Brantas (kali Konto).
Pasalnya, bantaran sungai Brantas adalah milik negara. Untuk itu, kawasan sungai Brantas harus diawasi secara maksimal oleh pejabat berwenang, apabila tidak area bantaran kali akan semakin banyak warga tidak bertanggung jawab akan semakin banyak mendirikan bangunan di bantaran sungai.
“Kami berharap, pejabat yang berwenang baik dalam pengawasan maupun penataan terhadap sungai Brantas harus memberikan penegasan terhadap oknum-oknum yang mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di bantaran sungai Brantas,” ujar warga Dusun Pondok, Minggu (18/6/2023).
Mereka (warga Dusun Pondok) menyebutkan, bahwa sebelumnya di bantaran kali Konto Brantas ada bangunan permanen yang didirikan oleh warga yang tidak bertanggung jawab, namun belakangan ini ada warga lagi menyusul mendirikan bangunan rumah tinggal semi permanen persisnya disamping pos pengamat curah hujan di kawasan kali Konto.
“Terus terang kami (waga Pondok) menyesalkan pejabat BBWS Brantas tidak segera melakukan penertiban terhadap bangunan permanen maupun semi permanen di bantaran kali Konto itu. Kami melihat kan sudah dua kali ada tim dari BBWS Surabaya melakukan peninjauan di lokasi, mana sampai saat ini belum juga ada tindakan penertiban,” ucap warga Pondok.
Sementara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBWS Brantas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Yudi menjelaskan, bahwa pihaknya minta agar warga bersabar, terkait bangunan liar di bantaran Sungai Brantas (kali Konto) Dusun Pondok, Desa Pondok Agung dipastikan akan dilakukan penertiban dengan petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri.
“Ditunggu saja terbitnya surat informasi pelanggaran pak,” jelas Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2023).