Dansektor 7 Terima Tembusan Surat Teguran 1 Untuk Penganggungjawab Jembatan Apung Bocang

Kontrolnews – Kab Bandung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar Ditjen SDA BBWS Citarum berikan tembusan terkait adanya jembatan terapung (Ponton Bocang) tanpa ijin yang di buat oleh Sdr. MY sebagai penghubung dua desa yang berada di wilayah kerja Sektor 7 Citarum Harum. Kamis (01/05/23).

Terpantau KPUPR Ditjen SDA BBWS Citarum yang di wakili oleh Joko Dwi Priyono, ST.,M.Si berkoordinasi langsung kepada Dansektor 7 Citarum Harum Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, S.Pd.,M.Si terkait Teguran 1 untuk Sdr. MY sebagai pengelola Ponton Bocang tanpa ijin, hal tersebut berlangsung di Posko Sektor 7, Rancamanyar, Baleendah, Kab Bandung.

Adapun tembusan tersebut berisi teguran 1 untuk Sdr. Mulya Yunus, selaku pengelola dengan poit sebagai berikut :

1. Sdr Mulya Yunus telah mengakui secara terang-terangan telah melakukan pembangunan jembatan apung bocang tanpa ijin sejak Februari 2023.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Launching Samsore, Untuk Permudah Wajib Pajak

2. Sdr. MY Sepakat akan menghentikan sementara operasional jembatan apung bocang sebelum memiliki ijin dari Menteri Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat.

3. Sdr. MY akan menempuh proses perizinan rekomendasi teknis sesuai dengan Permen PUPR No. 01/PRT/M/2016 Th 2016 tentang Perizinan Pengusahaan Sumberdaya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.

4. Jika Sdr. MY tetap melakukan pengoprasional jembatan apung bocang sebelum memiliki izin, sebagai penanggung jawab jembatan apung bocang akan di kenakan sanksi/pidana sesuai Undang-undangan No. 17 Th 2019 tentang Sumber Daya Air.

Saat dikonfirmasi Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat mengatakan, tentunya kami selaku Satgas, kami terima dengan baik kehadiran dari KPUPR Ditjen SDA BBWS Citarum yang pada kesempatannya diwakili oleh Bapak Joko Dwi Priyono ke Posko kami Sektor 7 Citarum Harum.

Pada dasarnya kami juga sudah membuat perjanjian dengan penanggung jawab pembuat jembatan apung bocang tersebut, agar mengurus perijinan terlebih dahulu, karena kami di sini tidak bisa memberikan ijin, itu bukan kewenangan kami, kami haya bisa menyarankan saja.

Baca Juga  Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Lakukan Pendampingan Posyandu Lansia di Wilayah Desa Binaan

“Adapun penanggung jawab merasa siap dengan segala bentuk resikonya ya!!!, kami di sini bukan berarti mempersilahkan, nanti juga akan ada yang memiliki kewenangan dalam hal pembuatan jembatan apung bocang untuk memberikan arahan, petunjuk dan mungkin teguran jika memang ijin nya tidak di urus,” ucapnya.

Melihat dari isi surat teguran 1, lanjut Nurjanah Suat, kedepan semoga Sdr. MY bisa dengan segera mengurus perijinannya, sehingga apa yang sudah menjadi niat baik beliau terkait solusi jalur alternatif pintasan pengurai kemacetan yang menurutnya di dukung warga setempat dan dengan ijin serta atas keinginan warga itu benar-benar bisa berjalan sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga  Curi 3 Ekor Sapi, Dua Tersangka Diamankan Anggota Polsek Hu'u

“Kami dari Sektor 7 Citarum Harum hanya menghimbau saja, kepada siapa saja yang punya niatan baik, apalagi untuk orang banyak di harapkan dapat memperhitungkan terlebih dahulu dari segi SOP dan Perijinan serta lainnya, sehingga apa yang kita lakukan tidak menjadi mubah atau sia-sia”, tandas Nurjanah Suat.  (Pendam III/Siliwangi)

Komentar