Memiliki Miras Jenis Arjo Warga Kedunggalar Diamankan Polisi Ngawi

Ngawi39 Dilihat

Kontrolnews – Ngawi | Polsek Kedunggalar Polres Ngawi jajaran Polda Jatim telah mengamankan seorang yang diduga menguasai, memiliki minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, saat anggota Polsek Kedunggalar sedang berpatroli telah mengamankan seorang yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin,” tutur Dian ketika dikonfirmasi Minggu (18/6/2023) pagi

Kejadiannya saat anggota polsek Kedunggalar pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB melaksanakan giat  patroli rutin secara mobiling mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di depan rumah Arifin (35) masuk Dusun Sidowayah Desa Jenggrik Kecamatan Kwadungan, sering digunakan untuk minum minuman keras

Selanjutnya polisi melakukan melakukan pemeriksaan yang disertai surat perintah, dan didapati ada 5 (lima) botol kecil bekas air mineral yang berisi sekitar 2,5 (dua setengah) liter arak jowo yang disimpan di bawah meja dibungkus tas plastik hitam.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Dan Tindakan Nyata, Babinsa Ngrambe Bersama Pemerintah Setempat Dalam Meringankan Beban Warganya

“Kemudian Arifin dan 5 (lima) botol plastik yang berisi miras jenis arak jowo tersebut dibawa ke Polsek Kedunggalar guna proses  lebih lanjut,” lanjut Dian

Kapolsek Kedunggalar AKP Juwahir S.H., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, yang turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi, sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi, agar Kedunggalar khususnya dan Wilayah Ngawi pada umumnya menjadi aman dan kondusif,” ucap Kapolsek Kedunggalar AKP Juwahir, S.H.

Baca Juga  Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Koramil Ngrambe Berikan Pengamanan Khitanan Masal 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Arifin (35), dikenai pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda Kab. Ngawi No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

#polripresisi

#polresngawi