Kontrolnews – Sukabumi | Salah satu wujud Pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparansi, demikian pula yang dilaksanakan oleh petugas Pelayanan SKCK Polsek Cidahu Polres Sukabumi Polda Jabar melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sabtu (10/06/2023).
Petugas Pelayanan SKCK melayani perpanjangan serta pembuatan baru bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat Kecamatan Cidahu Kab.Sukabumi.
Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK, hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.
Kapolres Sukabumi Akbp Marully Pardede, SH,SIK,MH “AA DEDE” melalui Kapolsek Cidahu Iptu A.Suryana.B,SH menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga diperintahkan kepada Personel pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan harus betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3S (Senyum, Sapa, Salam).
“Kami Polsek Cidahu dalam memberikan pelayanan juga membantu mengarahkan masyarakat/ pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, maupun keperluan lainnya,” ujarnya.
“Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk pelayanan publik yang lebih mudah lagi bagi masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar dapat membawa Polri menuju keunggulan,” ungkapnya.
Komentar