Kab. Bandung, Sekilasbandungraya.com – Selama dua hari, Tim Satgas Citarum Harum Sektor 6 melaksanakan pendataan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum mempunyai IPAL, baik RPH Ayam dan Sapi di sekitar sektor 6 yang berada di 3 kecamatan, yakni kecamatan Baleendah, Bojongsoang dan Dayeuhkolot.
Dari pendataan yang dilakukan, ditemukan masih ada RPH yang belum memiliki IPAL. Dan, selama ini limbah dari pemotongan ayam dibuang langsung ke sungai yang tentunya hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan.
Mengacu dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 98 dinyatakan setiap orang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 milyar dan maksimal Rp 10 milyar dan penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 10 tahun.
Dansektor 6 Satgas Citarum Harum, Kol Inf Yanto Kusno Hendarto melalui Danki Sektor 6 Satgas Citarum Harum, Pelda Dadik Mauludin mengatakan, perjalanan program Citarum Harum yang sudah 5 tahun, tetapi masih ada ditemukan pencemaran lingkungan akibat dari pembuangan limbah dari RPH tentunya sangat disesali.
“Kami menganggap kurangnya edukasi kepada pengusaha RPH menjadi penyebab utamanya. Kedepan di harapkan untuk pengusaha RPH agar mengikuti aturan tentang IPAL atau menggunakan IPAL komunal,” ujar Pelda Dadik Mauludin.
Sektor 6 tegasnya, akan mengawasi secara melekat terkait proses IPAL dari RPH ini, sehingga ke depan tidak ada yang langsung buang ke sungai.
“Seperti kita ketahui, pada tanah, limbah ternak dapat melemahkan daya dukung tanah sehingga menyebabkan polusi tanah. Sedangkan pada air, mikroorganisme patogenik (penyebab penyakit, red) yang berasal dari limbah ternak akan mencemari lingkungan perairan. Salah satu yang sering ditemukan yaitu bakteri Salmonella SP.
Komentar