Kontrolnews – Sukabumi | Polsek Kalapanunggal Kapolsek Kalapanunggal IPTU M. DAMAR GUNAWAN, S. Pd beserta anggota Polsek Kalapanunggal melakukan kegiatan sosialisasi bebas bea balik nama ke dua dan denda pajak bermotor sera impelentasi pasal 74 ayat (2) huruf b UU No 22 tahun 2009, kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan bertempat di kantor aula Kecamatan Kabandungan Kab. Sukabumi. (Selasa, 25/07/23).
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kalapanunggal IPTU M. DAMAR GUNAWAN, S. Pd mengatakan, kehadirannya dalam acara tersebut guna mensosialisasikan pentingnya mengetahui kebijakan pemerintah dalam pemberlakukan ketentuan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor tentunya.
Kapolsek Kalapanunggal IPTU M. DAMAR GUNAWAN, S. Pd mengatakan “Jadi masyarakat sebagai dalam kaitan ini sebagai wajib pajak, mau melaksanakan kewajibannya dengan segala kesadaran,” jelasnya dalam pertemuan Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
“kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari program Bapak Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., yaitu program “AA DEDE” (Agamis, Aman, Dedikasi, Empati, Damai, Efektif dan Efisien)” ujar Kapolsek Kalapanunggal IPTU M. DAMAR GUNAWAN, S. Pd
Komentar