Pembuangan IPAL Akhir PT Indo Efferes Texido, Di Cor dan Segel Satgas Citarum Harum

TNI POLRI12 Dilihat

Kontrolnews – Kab Bandung | Diduga dengan sengaja PT Indo Efferest Texindo yang beralamatkan di Jl. Cisirung 101 Kp. Cibedug Girang Rt. 01/02 Desa Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kab. Bandung, membuang limbah ke aliran sungai Citarum, Dansektor 7 Citarum Harum bersama DLH Prov Jabar, Gakkum dan warga gruduk dan tutup (Cor) dan segel pipa pembuangan IPAL. Selasa (11/07/23).

Berdasarkan keterangan dari hasil temuan warga sekitar, limbah yang dikeluarkan sangat mengeluarkan bau yang tidak sedap bahkan yang menciumnya sampai muntah, warga sempat mengadukan kepada pihak perusahaan namun tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Mengingat hal tersebut sangat mengganggu kesehatan, maka warga mengadukan ke beberapa pihak yang berkompeten baik Dinas Lingkungan Hidup, Unsur Wilayah dan Satgas Citarum Harum Sektor 7.

Akhirnya, warga dapat diterima oleh pihak perusahaan dan menceritakan semua keluhan yang dialami warga, namun walau demikian dengan didampingi oleh pihak Kepolisian Polsek Dayeuhkolot, DLH Prov Jabar Selaku Gakkum, warga masyarakat Satgas Citarum Harum Sektor 7 serta di saksikan oleh pihak perusahaan, saluran pembuangan IPAL akhirnya di tutup dan disegel secara bersama-sama.

Baca Juga  Sasar Warga Dan Siswa, Polsek Seteluk Lakukan Pemantauan Vaksin Presisi

Saat dikonfirmasi Dansektor 7 Citarum Harum Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, S.Pd.,M.Si menyampaikan, Hari ini dengan di dampingi DLH Provinsi, Kepolisian dan tokoh masyarakat. Kami menutup lubang-lubang yang di duga dapat mencemari air yang mengalir ke anak sungai.

“Kami melaksanakan pengecoran di dua titik, saya berterimakasih pada masyarakat yang berada di sekitar lingkungan pabrik yang sudah melaporkan temuannya kepada kami,” ujarnya.

Dilanjutkannya, Kami sudah menindaklanjuti apa keinginan dari masyarakat kita wadahi dan hari ini praktek pelaksanaannya kita bersama komponen yang berkompeten mengecor dua titik di perusahaan ini.

Baca Juga  Danramil 1015-07/Parenggean Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Kecamatan Parenggean

Masih dilokasi yang sama PPLH Bid Penataan Hukum Lingkungan Prov Jabar Yusyus Yusdiani, S.T.,M.T menambahkan, kami telah bekerjasama dengan instansi yang berwenang yaitu Sektor 7 kemudian LH Provinsi, LH Kabupaten, TNI-Polri untuk menutup lubang-lubang yang diduga adalah sumber pencemaran ke sungai di sekitar warga.

“Nanti tindak lanjutnya kami masing-masing instansi akan melaporkan pada pimpinan kami apa tindak lanjut selanjutnya pada PT Indo Efferest Texindo ini,” terang Ia.

Untuk itu, lanjut Yusyus, kami tidak bisa mengambil keputusan sekarang, karna itu kami menunggu arahan dari Kepala Dinas LH Provinsi maupun kepala Dinas LH Kabupaten karna ini kewenangan perijinannya belum dapat di identifikasi.

Kami belum mendapatkan seluruh data-data perijinan yang kami perlukan untuk menentukan apakah ini jadi kewenangan provinsi atau kabupaten perijinannya,” ujarnya.

Sementara menurut Mukhsin mengatakan, tadi sudah dijelaskan oleh LH Provinsi bahwa mengikuti apa yang jadi keharusan terhadap kepatuhan perijinan.

Baca Juga  Kapolres Lumajang Resmikan Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Bersih Untuk Warga 

“Kami akan tempuh perbaikan sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada,” tandas Mukhsin yang mewakili PT Indo Efferest Texindo dalam keterangannya. (Pendam III/Siliwangi)

Komentar