Polda Jabar Himbau Masyarakat Waspada  Tindak Pidana Pedagangan Orang

TNI POLRI35 Dilihat

Kontrolnews – Jabar | Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan  iming-iming gaji besar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, Sabtu (22/7/2023)

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda Jabar pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Baca Juga  Taruna Akmil Joyride Anoa Di Pindad

Ibrahim Tompo mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya berpesan.

Baca Juga  Kebakaran Sebuah Villa di Desa Sekotong Barat, Api juga Merembet di Salah Satu Rumah Warga

Kabid Humas Polda Jabar juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat.” tutup Ibrahim Tompo.

Baca Juga  Upaya Pencegahan Covid19 Terus Dilakukan,Polsek Kasokandel Laksanakan Patroli Himbauan Prokes