Kontrolnews – Lombok Timur | Sebanyak 101 Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur yang jabatannya sebagai Kades akan berakhir pada Tanggal 8 Februari 2024 mendatang, sehingga kami dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) mengimbau kepada semua Kades dan jajarannya untuk membuat Laporan Akhir Masa Jabatan.
Hal tersebut di katakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur ” SALMUN RAHMAN” kepada wartawan 24 / 8 .
Dikatakannya juga bahwa pihak kami sudah bersurat kepada 101 desa tersebut pada Tanggal 7 Agustus 2023 supaya segera menyampaikan laporannya, ungkap Salmun.
Pada surat yang bernomor 140 / 500 / PMD / 2023 itu mengintruksikan kepada Pemerintah Wilayah Kecamatan ( Camat ) melalui BPD untuk segera menyampaikan informasi perihal masa jabatan Kades yang jabatannya akan berakhir pada 8 Februari 2024 mendatang agar segera menyampsikan laporannya, tegasnya.
Karena informasi ini sangat penting sipatnya dan diminta kepada semua BPD untuk segera menindak lanjutinya, karena ini merupakan ketentuan yang sudah atur melalui PERDA LOMBOK TIMUR NO: 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, ujarnya.