Kontrolnews – Garut | Kasus menggandakan uang dan peredaran uang palsu kini marak terjadi, Polsek Leles Polres Garut pun berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Rabu (09/08/2023).
Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Polsek Leles Polres Garut yang sedang melaksanakan piket jaga menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan uang palsu di Warung teh Nisa Kampung Tutugan Desa Haruman Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Merespon kejadian tersebut anggota Polsek Leles Polres Garut langsung ke lokasi, setibanya di lokasi anggota menemukan seorang laki-laki yang telah di amankan oleh warga dengan dugaan membeli rokok menggunakan uang palsu.
Polsek Leles pun membawa terduga pelaku ke Mapolsek Leles untuk di lakukan penyelidikan, setelah di lakukan serangkaian pemeriksaan korban memiliki uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 24 lembar yang di simpan di tas laptop milik pelaku dalam tas gendongnya.
“Pelaku berinisial “RE” (28) warga Kampung Cijengkol Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. Pelaku akan disangkakan pasal 245 KUHP dan “RE” masih melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan dalam kebutuhan pengembangan penyelidikan kepolisian di Mapolsek Leles.” Ujar Kapolsek Leles.
“Kami menghimbau agar masyarakat berhati hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti uang yang digunakan untuk membayar. Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat apabila di curigai ada uang palsu.” Pungkas Agus.
Komentar