Kontrolnews – Garut | Piket siaga Polsek Tarogong Kaler Polres Garut menerima laporan terkait tindak pidana pengerusakan benda atau property milik orang lain. Kamis (10/08/2023).
Awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, saksi Abadi bertamu ke rumah korban Misbah menggunakan mobil namun saat Abadi hendak memasukan mobil ke halaman rumah korban melalui gerbang ada gerobak sampah milik kakek terduga pelaku “AE” (30) yang menghalangi gerbang rumah tersebut.
Kemudian Abadi meminta kakek tersebut untuk memindahkan gerobaknya dan kakek tersebut mengindahkan permintaan Abadi dan mobil pun berhasil masuk ke halaman korban. Kakek meminta untuk memberitahukan pemilik rumah bahwa ada petugas sampah didepan, namun saudara Abadi menutup gerbangnya tanpa mengindahkan permintaan si kakek.
Tidak lama kemudian tiba-tiba “AE” (30) memukul gerbang rumah sembari menendang pagar sambil berteriak “ieu teh aki aing cik hargaan” (ini adalah kakek saya, tolong hargai). Mendengar adanya keributan Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler yang sedang melaksanakan tugas bersama warga sekitar menghampiri pelaku dan menanyakan apa yang terjadi.
Untuk mengantisipasi kejadian hal yang tidak diinginkan Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler membawa terduga pelaku, saksi dan korban ke Mapolsek Tarogong Kaler untuk dimintai keterangan atas konflik yang terjadi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut, “AE” (30) warga Kp. Pangkalan Kelurahan Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan.
Tersangka akan disangkakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan dan penghancuran barang, sebagaimana pelaku perusakan yang melakukannya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikarenakan pagar rumah korban hancur di beberapa bagian.pungkasnya.
Komentar