Sat Samapta Polres Garut Berantas Penjualan Minuman Keras Di Kabupaten Garut

Kontrolnews – Garut | Menindak lanjuti maraknya kasus premanisme, kejahatan kalanan dan tindak kriminal lainnya. Polres Garut lakukan upaya preemtif kepolisian. Kamis (10/08/2023).

Kali ini Sat Samapta Polres Garut melaksanakan operasi kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KKRYD) di wilayah hukum Polsek Polres Garut.

Dalam pelaksanaan patroli malam hari, anggota Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan penjual miras dengan ungkap kedok toko jamu yang menjual minuman keras (miras) di 5 titik berbeda.

Baca Juga  Pembukaan Rakernis Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar dan Jajaran Tahun 2024

Kegiatan patroli dan pengungkapan peredearan miras dilakukan di Kecamatan Cilawu (Kampung Genteng), Sukadana, Muarasanding, Jl. Pembangunan dan Simpang Lima. Dari hasil interogasi ke pihak penjual toko jamu dirinya mengakui telah berjualan minuman keras ini sejak tahun lalu.

Anggota mengamankan barang bukti sebanyak 41 botol minuman keras, yang terdiri dari 14 botol merk Intisari, 1 botol merk kawa-kawa, 24 botol ciu, 2 botol aok, 2 botol anggur putih, 1 botol frost dan 1 botol anggur merah.Barang bukti dan penjual akan diboyong ke Mapolres Garut untuk proses penyelidikan Kepolisian.

Komentar