Tanggapi Aduan Masyarakat Polsek Banyuresmi Polres Garut Lakukan Operasi Penertiban Knalpot Bising

Kontrolnews – Garut | Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Banyuresmi Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Banyuresmi. Rabu (16/08/2023).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuresmi Polres Garut AKP Rachmat Hamdan beserta anggota Polsek Banyuresmi Polres Garut.

“Polsek Banyuresmi menjaring 15 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan 9 pengendara tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Kodim 0802/Ponorogo Lakukan Senam SKJ 88 Bersama Forkopimda Ponorogo 

Operasi penertiban knalpot bising Polsek Banyuresmi Polres Garut dilaksanakan di Jl
KH. Hasan Arief.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Baca Juga  Serka Agus Dansub 2 Sektor 7 Pimpin Pembersihan Anak Sungai Cikungkurak

Untuk sementara kendaraan bermotor tersebut diamankan ke Mapolsek Banyuresmi untuk dilaksanakan pengembangan penyidikan kepolisian lebih lanjut.” Kata Rachmat.

Komentar