Giat KKG (Kelompok Kerja Guru ) Kecamatan Pamijahan Bogor

Pendidikan44 Dilihat

Kontrolnews – Bogor | Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Pamijahan, melaksanakan kegiatan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan), yang yang bertempat di Yayasan Ibnu Hajar Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Sabtu (09/09/23).

Kegiatan tersebut adalah salah satu Program Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023, Kegiatan ini diikuti oleh Guru-guru yang berada di seluruh kecamatan Pamijahan tingkat Madrasah (MI), yang terdiri dari KKG 007, 008, 009, 0098, 0139 dan 0140.

Saat pembukaan apel pagi Pengawas Pamijahan D. Mardiwan, S.Pd.I dalam sambutan menyampaikan, kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi guru-guru dalam melaksanakan Kegiatan Pembelajaran disekolah juga diharapkan menjadi tambahan Pengalaman dalam kegiatan ini.

Sementara menurut Usman selaku ketua KKG Wilayah Pamijahan menyebutkan, kegiatan ini dibagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas Literasi, Numerasi dan Sains.

Baca Juga  Gali Potensi Karakter Peserta Didik, MTs 45 Assaadah Sambeng Gelar BAZAR UMKM

“Kegiatan ini didukung oleh Fasilitator Daerah yang ditugaskan langsung oleh Kementrian Agama Kabupaten Bogor sebagai nara sumber/pemateri Pada Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)ini, yaitu Narasumber Literasi Afni Jahra, S.Pd.,M.Mpd, Numerasi Arifin Karim, M.Pd dan Sains Nurlaila Aliyah,M.Pd.”, jelas Usman.

Mujir selaku peserta PKB juga mengatakan, Kelompok Kerja Guru (KKG), dalam kegiatan pelatihan ini sangat antusias sekali, karena bisa menambah Ilmu Pengetahuan dan Pengalaman dalam metode Pembelajaran, apalagi Sekarang Pemerintah sedang menerapkan program Implementasi Kurikum Merdeka pada satuan Pendidikan secara Nasional.

Baca Juga  IPDN Kemendagri Serahkan Bantuan Rp720 jt Untuk Bencana Alam Kabupaten Agam dan Tanah Datar

Di sisi lain Ketua KKM Pamijahan Ade Sopian menegaskan bahwa program ini adalah satu program Kementrian agama yang dibiayai oleh Bank Dunia yang dikelola oleh Kementrian agama Republik Indonesia melalui program Madrasah Reform.

Komentar