Guna Kelancaran Perawatan Sungai, Dansektor 7 Citarum Larang Warga Dirikan Bangunan Liar

TNI POLRI26 Dilihat

Kontrolnews.co – Kab Bandung | Guna  memperlancar perawatan sungai Dansektor 7 Citarum Harum Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, S.Pd.,M.Si secara langsung himbau sekaligus melarang mendirikan bangunan liar disepanjang bantaran sungai Citarum kepada warga Kp. Bolero, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot. Kabupaten Bandung Selasa 17 Oktober 2023.

Nampak beberapa warga mendengarkan penjelasan dari Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, terkait bangunan liar yang semakin menjamur berdiri di bantaran sungai Citarum yang berada di wilayah Sektor 7 pasca dilakukannya penertiban tidak ada lagi yang mendirikan bangunan liar.

Baca Juga  Kodim 1015/Sampit Gelar Upacaran 17-an

Dalam keterangannya Dansektor mengatakan, bahwa zona aman berdirinya bangunan sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Terlebih jika ada bangunan yang menyerobot lahan BBWS Citarum sampai kepada mendekati bibir sungai, selain berbahaya dan rawan longsor, tentunya juga akan menghambat jalan inspeksi yang akan di gunakan untuk perawatan sungai dan yang pasti secara hukum juga melanggar,” ujarnya.

Baca Juga  Rayakan Idul Adha 1443 H, Polda Jabar Serahkan 4 Ekor Domba Kepada Perwakilan Mahasiswa Papua di Jawa Barat

Perlu kami tegaskan, lanjut Nurjanah Suat, kami selaku Satgas yang di beri amanah menjalankan Perpres No. 15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, harus benar-benar bekerja secara maksimal.

“Semoga, upaya kami menghimbau warga terkait hadirnya bangunan liar, warga dapat sadar dan tidak lagi mendirikan bangunan di bantaran sungai terlebih jika lahan yang di gunakan tidak ada dasar dokumen kepemilikan yang sah secara hukum”, harapnya***