Kontrolnews.co – Bojonegoro | Diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bernama Purgiyanto (43 th) asal desa Kuniran RT.03, RW.01 kecamatan Purwoasri, kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Aniaya warga yang bernama Sugianto (38 th) yang masih satu desa dengan pelaku, Korban mengalami luka sayatan benda tajam dan memar.
“Kronologinya terjadi minggu 22 oktober 2023 sekitar pukul jam 15.00 WIB, korban diserang oleh seseorang yang diduga ODGJ, dan pada Senin 23 oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, kami (Pengacara) melaporkan penyerangan dan penganiayaan tersebut kepada pihak berwajib (Polsek Purwosari).”
Menurut keterangan Zaenal Abidin Pengacara korban, adanya penyerangan yang di lakukan oleh Sdr.Purgianto dimana secara fakta ini mengidap gangguan jiwa atau tidak, kami belum mendapatkan hasil dari pihak RSUD Kabupaten Bojonegoro terkait hal tersebut. Senin, 23 Oktober 2023.
“karenanya saya selaku Pengacara dari Pihak Korban tetap berupaya yang terbaik yakni apabila terbukti ODGJ Saya rekomendasi kan Pihak Pemerintah hadir dong, mendampingi sebagai uapaya melayani masyarakatnya apapun kondisinya, yaa,,,karena sudah memakan korban maka kami laporkan ke kepolisian Polsek Purwosari, alhamdulillah beliau Bapak Kapolsek Purwosari dengan jajarannya melayani dengan Sigap dan baik.”Tuturnya
Lebih lanjut, Zaenal Abidin selaku pengacara menyayangkan, hari ini di Sdr. Purgiyanto dipulangkan dari RSUD, saya khawatirkan sebagai seorang pengacara, saya menduga dibelakang nya ada aktor Intelektual nya, kenapa begitu yaaa,, kalau menyikapi respon dari Pemerintah Desa yakni Sdr. HABIB selaku Kepala Desa Yang saya chat lewat Whatsapp, jawabannya sangat menyayangkan oleh karena itu harapan besar saya, jika betul ada dugaan ODGJ seyogyanya direhabilitasi di RSJ Menur Surabaya dengan difasilitasi Pemerintah Desa dan stekholder lainya, sehingga juga perlu di ingat bahwa bagaimana Pun Korban ini harus mendapatkan ganti kerugian atas dampak tersebut oleh keluarganya
“Apabila pelaku penganiaya tersebut tidak terbukti ODGJ harus di proses secara hukum yang berlaku, agar ada efek jera dan tidak memakan korban lagi. Pihak keluarga Pemerintah Desa harus bertanggungjawab menjaga ketertiban dan keamanan, tidak malah membuat resah masyarakat,” Pungkasnya .
Komentar