Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Kandung oleh Saudara Sendiri di Tukdana, Indramayu

TNI POLRI75 views

Kontrolnews.co – Jabar | Polres Indramayu Polda Jabar, menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan S (43)l terhadap Kakak kandung perempuannya sendiri yang berinisial N (44), di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa rekonstruksi membantu proses penyidikan mengungkap tindak pidana yang terjadi.

“Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.” kata Ibrahim Tompo.

Rekonstruksi ini melibatkan 41 adegan yang merinci kronologi peristiwa, dimulai dari pelaku berangkat dari rumah hingga saat penangkapannya oleh petugas kepolisian.

Baca Juga  Respon Cepat Polri Lalukan Olah TKP Lakalantas

“Kita melaksanakan 41 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi, mulai dari tersangka berangkat dari rumah adiknya hingga ditangkapnya tersangka,” ungkap Kapolres Indramayu Polda Jabar , AKBP M. Fahri Siregar.

Hasil otopsi menunjukkan adanya 16 luka pada tubuh korban, termasuk luka tusukan.

AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa penyebab kematian korban adalah tusukan di dada yang merusak jantung dan paru-paru.

“Dari hasil otopsi, ada beberapa luka pada dada korban dan juga ada 16 luka, termasuk luka tusukan,” terangnya.

Motif pelaku adalah dendam pribadi, dimana pelaku merasa tersinggung karena korban sering menghina istri pelaku.

Baca Juga  Jadi Pembicara dalam Diskusi Kebangsaan, Kapolres Malang Bahas Anti Radikalisme

“Motif tetap sama, ada rasa kesal tersangka kepada korban karena korban sering menghina istri tersangka,” katanya.

AKBP M. Fahri Siregar menyatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

“Ada unsur berencana, karena saat datang dari rumah adiknya sampai ke tempat kejadian perkara, tersangka mengatakan dengan bahasa lokal ‘mati sira’ (mati kamu) dan langsung mengambil golok,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto Undang-undang KDRT pasal 44 ayat tiga, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati. Imbuh Kapolres.

Baca Juga  Cegah Paparan Covid-19 Sat Brimob Polda Jabar Ingatkan Supir Bus Betapa Pentingnya Penggunaan Masker 

 

Komentar