Aktivis Anti Korupsi Desak Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Pasar Sindangkasih Majalengka, Diduga Ada Beking

Berita26 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Kasus dugaan gratifikasi pasar Sindangkasih di Majalengka terus didesak penanganannya hingga tuntas. Kasus ini pun menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat, termasuk para mahasiswa yang menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejati Jawa Barat jalan L.L.R.E Martadinata pada Jumat (8/12/2023) sore kemarin.

Kali ini, aktivis anti korupsi Jawa Barat Agus Satria meminta pihak Kejati jabar untuk fokus dan serius dalam penuntasan kasus dugaan gratifikasi pasar Sindangkasih Majalengka tersebut.

Menurut Agus, Kejati harus segera menangkap Ivan Nur Alam yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Jumat Sehat, Polres Sarmi Gelar Jalan Santai Bersama

“Ini harus segera dituntaskan. Kami dari aktivis anti korupsi meminta Kejati segera menangkap Ivan Nur Alam yang telah jadi tersangka. Jangan tebang pilih,” tegas Agus.

Agus menduga, ada beking besar yang berada dibalik kasus ini.

“Pokonya ada backing pembesar, kami akan melaporkan ke Mendagri, Presiden RI dan Ketua Partai di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sambung Agus, pihaknya akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga  Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka (GPMPP) Siapkan Event Nasional

“Kami akan aksi di Kejagung RI dan mencari siapa yang backing kasus ini,” ungkap Agus Satria.

Sebelumnya, ratusan massa yang mengatasnamakan diri Aktivis Anak Bangsa dan Mahasiswa melakukan unjukrasa dan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat (8/12/2023) siang.

Massa pendemo menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi gratifikasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka yang ditangani Kejati Jabar.

Dalam perkara ini, Penyidik Kejati Jabar sudah menetapkan dua orang tersangka dan sempat memeriksa anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) namun tidak ada kelanjutan.

Komentar