Kontrolnews – Lombok Tengah | Kanit Samapta Polsek Praya IPTU Syapoan bersama Kanit Reskrim AIPDA I Gusti Ngurah Noviantara bersama anggota melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pedagang kaki lima yang ada di Masjid Agung Praya, Kamis (7/12).
Selain melaksanakan sosialisasi personil Polsek Praya juga membagikan pamflet mekanisme menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Hal itu dilaksanakan, mengingat maraknya kejahatan TPPO, yang sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat apabila ingin bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi jangan sampai tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming yang menggiurkan dari para pelaku TPPO.
“Jika ingin bekerja di luar negeri masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke dinas tenaga kerja setempat, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dari pemerintah,” tegas Susan.
Dalam hal ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Komentar