Kontrolnews.co – Surakarta | RAKERNAS PERADI TAHUN 2023 dengan thema “MEMPERTAHANKAN SINGLE BAR DAN INDEPENDENSI ADVOKAT SEBAGAI KEHARUSAN” (Independence and Single Bar Is AMust) dilaksanakan pada Hari Kamis-Jum’at Tanggal 07-08 Desember 2023 dari Pukul 14.00 WIB s.d Selesai di Hotel ALILA Solo -Kota Surakarta, Jawa Tengah.
DPC PERADI Sidoarjo turut serta hadir dalam Agenda Rakernas tersebut, adapun utusan DPC PERADI yang diberikan mandat sebagai Peserta Rakernas tersebut adalah YUNUS SUSANTO, S.H. (Ketua), H. ANANTO HARYO, S.E., S.H., M.Hum., M.M. (Wakil Ketua), Soekardji, S.H., M.H. (Sekretaris) dan beberapa Pengurus lain sebagai Peserta Peninjau Rakernas yang diselenggarakan oleh DPN PERADI tersebut.
Selain diikuti oleh jajaran Pengurus DPC Peradi se-Indonesia, kurang lebih 1300 pengacara seluruh indonesia ikut hadir dalam Rakernas Peradi juga diikuti oleh Young Lawyer Komite, PBH dan Komwas Peradi. H. Ananto Haryo. S.E., S.H., S.Hum., selaku wakil ketua dihubungi melalui telp; Memaparkan cukup baik dan tegas cita-cita peradi untuk menjadi single bar, agar pengacara menjadi profesional dan berkualitas sebagi pemberi pelayanan jasa hukum kemasyarakat.
H. Ananto Haryo. S.E., S.H., S.Hum., kerap melakukan kunjungan dan terjun langsung bersosialisasi dengan masyarakat, guna mengedukasi juga berkomunikasi, agar masyarakat lebih melek terhadap pentingnya hukum untuk tegak berdiri kokoh dan tidak tergoyahkan.
“Negara kita adalah negara hukum, maka siapapun penghuni negara ini harus taat dan patuh terhadap hukum, maka kokoh nya daripada sebuah negara itu karena di topang oleh hukum, yang penuh akan rasa keadilan dan kebenaran. Hukum tidak boleh tumpul ke atas namun tajam ke bawah.” Kata H. Ananto Haryo.
Dan tidak mudah bagi pengacara untuk lompat pagar pindah ke organisasi advokat lainnya. Sehingga masyarakat pemakai jasa advokat merasa nyaman. Semua DPC PERADI diminta untuk menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilakukan dan usulan-usulan dalam Rakernas Peradi, setelah semua DPC menyampaikan saran, usulan dan pendapatnya dalam rakernas, maka secara musyawarah mufakat diambil keputusan Rakernas Peradi sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan Single Bar Is A Must dengan cara melakukan seminar dengan Perguruan Tinggi di keseluruhan wilayah Indonesia.
2. Melaksanakan Pendidikan lanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 UU Advokat
3. Meningkatkan kualitas managemen dan sistem organisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi
4. Menolak dengan tegas atas rencana revisi atas UU Advokat dan pembentukan Dewan Advokat Nasional
5. Memberikan mandat kepada pengurus DPN Peradi untuk melakukan upaya hukum dalam rangka revisi atas UU Advokat
6. Memberikan mandat dan wewenang penuh kepada DPN Peradi untuk melakukan perlindungan hukum bagi Anggota baik kedalam maupun keluar di Pengadilan
7. Memberikan mandat dan wewenang penuh kepada DPN Peradi untuk melakukan langkah-langkah hukum yang terbaik, baik dalam bentuk politik taktis maupun hukum dalam mewujudkan Single Bar Is A Must dan melakukan penolakan Dewan Advokat Nasional.
Kemudian Rakernas Peradi ditutup dan diakhiri dengan Pemberian Penghargaan kepada DPC PERADI yang telah sukses melaksanakan Pengabdian Masyarakat dengan Program Peradi go to school serta Penghargaan Probono A Words kepada PBH yang telah banyak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Komentar