Kontrolnews.co – Ngawi | Pada hari Senin 04 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB, di rumah sdr. Kadimin Dusun Karanganyar RT.02, RW.03 Desa Rejuno, kecamatan Karangjati, kabupaten Ngawi Jawa Timur, petugas Subnit II Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Ngawi telah mengamankan 4 ( Empat ) laki-laki, yang diduga telah melakukan tindak pidana pihak lain selain Produsen Distributor, dan Pengecer resmi yang dengan sengaja memperjualbelikan dan memalsukan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan lain.
Kronologis kejadian, petugas Subnit II Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Ngawi mendapatkan informasi dari seorang yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, bahwa ada KBM ELF 77 Engkel warna putih Nopol D 8310 BU ditutup terpal coklat dari arah bojonegoro menuju Kabupaten Ngawi, diduga membawa atau bermuatan pupuk bersubsidi. Rabu, 06 Desember 2023.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas subnit II Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyanggongan (pengintaian) dan pengejaran, selanjutnya KBM ELF 77 engkel warna putih Nopol D 8310 BU tersebut berhenti di rumah Sdr. Kadimin, tepatnya Dusun Karanganyar RT.02, RW.03 Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, kemudian petugas berhenti dan melakukan pengecekan ternyata benar KBM Elf 77 engkel tersebut sedang menurunkan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan pupuk bersubsidi jenis Urea
Juga ditemukan Mesin jahit, Karung pupuk kosong, Pisau, Benang, Ember kecil yg diduga untuk memalsukan pupuk bersubsidi jenis Phonska untuk mendapatkan keuntungan yg lebih banyak
Bos pupuk Sdr. Jayadi membenarkan dan mengakui perbuatanya telah membawa, menjual dan memalsukan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan pupuk bersubsidi jenis Urea ke wilayah Kabupaten Ngawi dengan harga yang lebih tinggi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Ngawi guna penyelidikan lebih lanjut. ”
4 pelaku asal desa Bareng, Kecamatan Sekar, kabupaten Bojonegoro
1. Jayadi (36 th), sebagai bos pupuk
2. Rudi Santoso (24 th), sopir truk
3. Abdul Achmad Solikin (27 th), tukang jahit karung
4. Jupri (38 th) kuli angkut
Sedangkan barang bukti berupa:
– 1 ( Satu ) unit KBM Elf 77 engkel warna putih Nopol D-8310-BU.
– 55 ( Lima Puluh Lima ) sak pupuk bersubsidi jenis Phonska.
– 35 ( Tiga Puluh Lima ) sak pupuk bersubsidi jenis Urea.
– 130 ( Seratus Tiga Puluh ) sak pupuk jenis Padi kencana plus yg diduga dipalsukan ke pupuk bersubsidi jenis Phonska.
– 1 ( Satu ) unit Mesin jahit merk Newulong yang dibeli dari shoppe dengan Harga Rp.2 juta
– 1 ( Satu ) unit Timbangan elektrik merk Nankai.
– 3 ( Tiga ) buah pisau dapur.
– 1 ( Satu ) buah ember kecil.
– 140 ( Seratus Empat Puluh ) Karung bekas pupuk merk Padi kencana plus
– 60 ( Enam Puluh ) Karung baru pupuk bersubsidi jenis Phonska.
Para tersangka dijert, Pasal 21 (1) PERMENDAG RI no 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 2 (1) dan (2) PERPRES No 15/ 2011 ttg pupuk bersubsidi sbg barang dalam pengawasan jo Pasal 110 jo Pasal 35 (2), Pasal 36 UURI No. 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Kasatreskrim polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, Jayadi mengakui perbuatannya telah membawa dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Pupuk bersubsidi Urea ke wilayah Kabupaten Ngawi, dengan harga yg tinggi dan sudah berjalan 3 bulan,”ucapnya
Lebih lanjut, Pemalsuan pupuk jenis Padi kencana plus ke pupuk bersubsidi jenis Phonska, dia membeli pupuk jenis Padi kencana plus ke Sdr. Gito Dusun Karangrejo, Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi dengan harga Rp. 145 ribu
“Yang kemudian dipalsukan ke pupuk bersubsidi jenis Phonska selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi, pupuk palsu bersubsidi jenis Phonska dengan Harga Rp.225 ribu dan pupuk bersubsidi jenis Urea dengan Harga Rp. 270 ribu ke wilayah Kabupaten Ngawi,” pungkasnya (Joshua)
Komentar