Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkqp Tiem Puma Polres Lombok Utara

TNI POLRI143 views

Kontrolnews – Lombok Utara | Bunga (nama samaran) asal Kabupaten Lombok Utara lagi lagi menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2021 hingga kelas 8 SLTP atau akhir 2022.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar ketika Hp Bunga disita oleh gurunya.

Kemudian guru korban memeriksa isi Hp Korban dan meemukan isi chat Whashaap terduga pelaku dengan korban.

Baca Juga  Vaksinasi Door to Door, Polsek Balong Bagikan Minyak Goreng

“Korban diminta oleh terduga pelaku datang ketempatnya dan hendak diberikan uang” Kata IPTU Gufron.

“Kemudian ibu guru korban membalas pesan chat terduga pelaku dan memberitahukan kepada Kepala Sekolah serta istri Bapak korban” Jelas IPTU Gufron.

“Anaknya telah di setubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022” Katanya.

Bapak korban yang saat itu sedang bekerja di Gili Air Lombok Utara langsung pulang dan menanyak kembali ke korban, dari pengakuan korban mengakui bahwa ia telah disetubuh sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga  Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Oleh Ombudsman RI Kepada Satwil Polda Jabar

“Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban dimana istri terduga pelaku merupakan saudara dari bunga beda Bapak dan tinggal satu rumah dengan korban” ungkap IPTU Gufron, Rabu (13/12/2023 )

Korban didampingi LPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, diketahui sedang berada dirumahnya pada Rabu 13/12/2023 sekitar pukul 13.00 wita, kemudian langsung diamankan oleh Tiem Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.

Baca Juga  Babinsa Koramil 1015-07/Parengean Bersama Warga Bergotong Royong Merapikan Halaman Masjid

Saat dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku inisial S, laki laki, 41 tahun yang merupakan Instruktur senam Aerobik/Yoga yang beralamatkan di Kabupaten Lombok Utara.

Komentar