Diduga Aniaya Istri Pamannya, AS Pemuda Padamara Genter di Laporkan Ke Polsek Sukamulia

Kriminal145 views

Kontrolnews.co – NTB | Seorang Ibu rumah tangga, Ny. K (55 th) asal Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur yang menikah ke Desa Padamara Genter dan sudah memiliki 4 orang anak menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara Sdr. AS (35 th) yang tak lain adalah anak saudara iparnya sendiri dari Ny. K yang disebabkan karena motifnya tidak terima karena Ibu dari saudara AS dilarang membuang sampah disekitar rumah anak dari Kartinah.

Sdr. AS pemuda asal Padamara Genter langsung menendang perut Ny. K dengan sangat kuat dan langsung terpental jatuh tersungkur hingga pingsan dan terjadi benturan keras dikepala Ny. K dan mengalami rasa sakit dan bengkak yang luar biasa dan tidak bisa bernapas.

Akibat kejadian tersebut Ny. K langsung melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang menipa dirinya ke Kantor Polisi yakni Polsek Sukamulia pada Hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA dan di temani oleh 5 saudara kandungnya yang sangat keberatan karena dianiaya berat dan parah.

Baca Juga  Palsukan Pupuk Bersubsidi, Empat Warga Asal Bojonegoro di Amankan Satreskrim Polres Ngawi

Kemudian Ny. K juga disuruh pergi untuk melakukan visum di Puskesmas Dasan Lekong oleh Polisi yang bertugas di SPKT Polsek Sukamulia pada hari itu juga Sabtu, 6 Januari 2024.

Ny. K dan ke 5 saudara kandung meminta kepada Aparat Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP, ujar kelima orang saudaranya.

Baca Juga  Diduga Cabuli Siswi SMK, Oknum Pegawai Dinas di Dompu Dilaporkan ke Polisi

“Karena ini sudah melakukan Tindak Pidana kekerasan fisik berat dan kami selaku saudara punya harga diri dan harga diri kami tidak mau di injak – injak dan saudara kami mengalami kerugian fisik dan mengalami penderitaan rasa sakit yang luar bisa di perut dan ulu hatinya” ujar Saleh kakak kandung Ny. K pada Wartawan Senin, 8 Januari 2024 di rumahnya.

Baca Juga  Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika Di Tangkap Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kapolsek Sukamulia melalui Kanit Reskrimnya I Wayan Sudiarta menyatakan membenarkan bahwa Laporannya sudah masuk di Reskrim Polsek Sukamulia, dan pihaknya juga akan segera melakukan pemaggilan dan melakukan pemeriksaan kepada terduga penganiayaan yakni Sdr. AS.

“Juga para saksi – saksi untuk di mintai keterangan dan di periksa, dan juga hasil visumnya belum di ambil di Puskesmas Dasan Lekong,” tegasnya saat di konfirmasi Wartawan media Kontrolnews.co lewat ponsel selulernya***

Komentar