Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemerasan 

Kriminal41 Dilihat

Kontrolnews.co – Bojonegoro | Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus kawanan oknum Yang mengatasnamakan Wartawan, yang telah diduga melakukan pemerasan di Lapak Minyak milik Nur Alim, yang beralamat di Desa Kedewan, kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Kamis , 04 Januari 2024.

Dihadapan Awak media, AKP Fahmi Amirulah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menyampaikan, kejadian ini bermula pada hari senin, 25 Desember 2023 lalu, saat rombongan yang mengatasnamakan wartawan mendatangai usaha milik Nur Alim dengan dalih menanyakan izin usaha lapak solar miliknya, pada saat itu Nur Alim (Korban) memberikan informasi kalau dirinya bekerja ikut Bos.

Seketika pelaku menyuruh Korban menghubungi Bos yang dimaksud, Kemudian, pelaku meminta uang sejumlah Rp.100 juta agar usaha mereka tidak dinaikan dalam pemberitaan” tutur Kasat Reskrim.

Setelah ada tawar menawar, korban menyepakati dengan jumlah RP.30 juta, dengan cara di transfer ke rekening milik salah satu pelaku, setelah itu, uang tersebut dibagi 17 orang dengan nominal pembagian RP 1.200.000 dan sisanya untuk operasional ” tambahnya.

Baca Juga  Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus Yang Akibatkan Seorang Pemuda Tewas, Diciduk Polres Bogor

AKP Fahmi Amirulah menambahkan, adapun oknum tersebut berjumlah 17 orang, namun sesuai peran elektual hanya 5 orang yang kami amankan, tepatnya di wilayah Jembrana, Bali pada libur tahun baru.

Kelima oknum tersebut yakni OR (48) asal Desa Gunungangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, S (31) Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, TU (46) Desa Puspo Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, I (46) Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, GHM (31) Desa Kebonsari Kecamatan Panggungsari Kota Pasuruan. Kelima pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing ” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Para Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Remaja Di Sebuah Cafe, Daerah Padalarang Yang Videonya Viral Di Media Sosial Berhasil Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti yang kami amankan, satu unit mobil jenis Avanza warna putih nopol terpasang N 1268 WS, 5 buah Handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 buah Id wartawan, 1 buah ATM BRI an. Ghana.

Pelaku disangkakan pasal 368 KHUP dan atau pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan atau penipuan atau turut serta melakukan tindak pidana degan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara ” pungkasnya