Kontrolnews.co – Ngawi | Anggota Pos Koramil Gerih dibawah Kepemimpinan Peltu Parji sebagai Komandan Pos ( Danpos ) Koramil Gerih, Babinsa Desa Randusongo memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Kepada masyarakat khususnya para petani yang bertempat di Warung Kopi Cangkrukan Petani wilayah binaan Desa Randusongo, Kecamatan Gerih kabupaten Ngawi, pada hari minggu 02 Juni 2024.
Sertu Suryadi mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Ini merupakan langkah yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, Ucapnya.
Lebih lanjut Ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa.
Kami berharap pada musim tanam yang akan datang, masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus, “Pungkasnya.
Komentar