Kontrolnews.co – Kab Bandung Barat | Pada Senin, 8 Juli 2024, Dr. Sultan Junaidi, SH, M.Sy, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI), berhasil mengamankan seorang pengedar tramadol di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di Desa Mandala Sari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dr. Sultan menceritakan kronologi penangkapan tersebut kepada wartawan Kontrolnews.co
“Ya, hari ini saya mengamankan seorang pengedar tramadol. Awal mulanya, saya sedang duduk sambil minum kopi di dekat rumah saudara/kakak saya di Cipatat. Kemudian, saat kami sedang berbincang-bincang, datanglah seorang tokoh masyarakat yang duduk di samping kami dan bercerita bahwa di wilayahnya ada penjual obat tramadol, DMP, dan double ‘Y’,” ujar Dr. Sultan.
Menanggapi informasi tersebut, Dr. Sultan bersama masyarakat setempat mendatangi lokasi penjualan obat terlarang. “Sesampainya kami di lokasi, kami melihat ada transaksi obat tersebut dengan seorang sopir angkot. Kami pun segera mengamankan pelaku penjual dan membawanya ke Polsek Cipatat,” jelasnya. Namun, setibanya di Polsek Cipatat, Dr. Sultan mendapati bahwa tidak ada personil polisi yang bertugas di sana. “Mapolsek nyaris kosong, tidak ada personil polisi di sana,” tambahnya.
Tidak putus asa, Dr. Sultan kemudian membawa pelaku, yang berinisial S alias Yong, ke Satres Narkoba Polres Cimahi setelah berkomunikasi dengan Kasatres Narkoba Polres Cimahi. “Setelah penjual beserta barang bukti kami serahkan ke pihak kepolisian, saya menandatangani berita acara penyerahan penjual berikut barang buktinya,” katanya.
Sebagai Putra Aceh, Dr. Sultan mengaku merasa malu atas kejadian ini dan berkomitmen untuk membersihkan nama baik orang Aceh. “Saya akan membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan ketegasan Dr. Sultan dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, serta dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Komentar