Miris, Kakek Berusia 70 Tahun Cabuli Cucunya 

Kriminal55 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Polres Ngawi berhasil ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang kembali terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Mirisnya, kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Desa Watualang, Kabupaten Ngawi, terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun di dalam rumah.

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu, 25 Agustus 2024. Karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan anaknya.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Baca Juga  Polisi Dalam Kasus Pembakaran Kantor Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan.

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman, akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya, dan telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut Kapolres Ngawi kepada media saat konferensi pers. pada Jumat, 06 September 2024.

Baca Juga  Miris, Belasan Remaja di Majalengka Cabuli Teman Perempuan Sambil Dicekoki Miras Jenis Ciu

Terhadap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan seksual, dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan berulang kali, kepada tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga  Tim Paniki Polsek Sentani Kota Diback Up Osnal Polres Jayapura Berhasil Membekuk Pelaku Curanmor Di Sentani

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi.

 

Komentar