Kontrolnews.co – Bojonegoro | Oknum Polisi terindikasi melakukan dugaan Penyalahgunaan Wewenang, yang dilakukan oleh oknum yang berpangkat Aiptu dan berinisial (P), Ia merupakan anggota Polsek Purwosari, Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur.
Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan yang tidak sesuai prosedur, dalam permohonan program PTSL Sertipikat Tanah yang masih dalam sengketa, Oknum anggota Polisi diduga nakal telah melakukan perbuatan yang Medzhoimi masyarakat. Selasa, 03 September 2024.
Suharto selaku korban, menunjuk Advokat Pada Kantor UBK Law Firm agar menemukan solusi atas perbuatan oknum tersebut, yang dengan sewenang – wenang dengan jabatannya, sebagai anggota Polsek Purwosari Polres Bojonegoro.
Saat awak media konfirmasi korban yang bernama Suharto mengatakan, permasalahan ini sudah saya limpahkan ke kuasa hukum pada kantor UBK Law Firm mas, jadi Jenengan langsung ke kuasa hukum yang saya tunjuk saya saja mas,” katanya.
Pengacara UBK Law Firm, ADV. Zaenal abidin,S.H.,CPM. Saat dikonfirmasi di KANTOR UBK Law Firm, JL R.A Kartini desa Kuniran menjelaskan, jadi begini, Kebetulan saya di tunjuk sdr. Suharto selaku Selaku Korban yakni, kaitannya perbuatan sembarangan atas wewenang yang diduga Oknum anggota polisi dari Polsek Purwosari.
“ Sampai saat ini, upaya yang kami lakukan adalah, melaporkan oknum polisi yang diduga tersebut ke pihak berwajib agar di proses secara Hukum oleh Kadiv Propam Polri.
Saya mengimbau, kepada masyarakat kita harus menertibkan yang belum tertib, dan Proses Hukum harus di laksanakan upaya Menegakkan keadilan oleh Oknum oknum Penegak Hukum, yang menyalahi wewenangnya dengan tegas Harus di tindak tegas, sampai betul – betul Kapok. ini Oknum – oknum sangat menciderai Instansi Polri yang humanis dan presisi, masih saja ada oknum – oknum nakal,” jelasnya.
Selain itu ada Dua perangkat Desa juga Diduga, sebagai ketua PTSL dan tim Yuridis berinisial (G) dan Ketua PTSL berinisial (K), Keduanya adalah perangkat desa dan mantan kepala desa berinisial (W), dan kepala desa saat ini berinisial (H).
Ia menambahkan,
“Upaya Hukum saya selaku Penasehat Hukum dari UBK Law Firm, kami berusaha apa yang telah di perbuat oleh Oknum nakal tersebut agar di disiplinkan. Baik yang diduga menjadi Oknum dan ini pelajaran yang berharga bagi Penegak hukum, kalau loyo bagaimana ini, saya katakan tidak Penegak hukum harus berdiri tegak bela yang adil dan benar,” pungkasnya.
Komentar