Kelanjutan Kasus AJ, Oditur Dilmil II-09 Bandung Tuntut Terdakwa 1 Tahun Kurungan Penjara

Kriminal181 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Gelaran sidang ke-6 Dilmil II-09 Bandung, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Sumpena bacakan tuntutan kepada terdakwa sdr. AJ terkait Pasal 126 KUHPM tentang Penyalahgunaan Wewenang, Oditur minta kepada Majelis Hakim agar terdakwa di tahan 1 tahun kurungan penjara. Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam gelaran sidang yang berlangsung Letkol Chk Upen Jaya Sumpena banyak menyampaikan poin-poin kesalahan terdakwa sdr. AJ terkait Pasal 126 KUHPM dan pasal lainnya, dimana menurut Oditur, terdakwa banyak menyangkal dan tidak ada itikad baik untuk melakukan permintaan maaf kepada korban sdr. SF yang merupakan warga sipil atas perilaku yang diperbuat oleh sdr. AJ kepada sdr. SF.

Bahkan terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin sesuai Surat Dandim 0612/Tsm Nomor Kep/86/VII/2017/Tanggal 30 Juli 2017.

Baca Juga  Polresta Bersinergi Bersama TNI-AL Tangkap Ganja dan Pemiliknya di Batas Negara

Dari pengajuan tuntutan tersebut tentunya Oditur menyerahkan kembali kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan atas hukuman yang pantas dan setimpal kepada terdakwa sdr. AJ agar menjadi pelajaran dan efek jera dikemudian hari.

Guna melakukan pembelaan terdakwa atas tuntutan tersebut, terdakwa sdr. AJ meminta waktu kepada Majelis Hakim, mempertimbangkan permintaan terdakwa maka Majelis Hakim memutuskan sidang di tunda dan akan dilanjutakan Rabu, 23 Oktober 2024.

Dilokasi berbeda, sdr. SF mengatakan, berharap terdakwa mendapat hukuman yang seadil adilnya atas apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, karyawan saya dan keluarga saya.

Baca Juga  Residivis Curat Kembali Dibekuk Dalam Kasus Yang Sama

“Karna pada dasarnya kasus ini berhubungan dengan kasus kejadian percobaan penusukan yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2023 lalu yang berlokasi di Jatinangor, itupun pelaku 1 masih DPO sampai sekarang,” ujar SF.

Pihaknya berharap, semoga semua fakta yang berkaitan dengan terdakwa akan terungkap semua, karena perilaku terdakwa ini saya, anak, istri, karyawan dan keluarga saya pun jadi korban sehingga menyebabkan trauma.

“Tidak sepatutnya seorang anggota TNI berpangkat Kapten melakukan tindakan semena-mena dengan cara mengintimidasi dengan perlakuan kasar bahkan menyentuh fisik, menuduh orang tanpa bukti, memaksa mengaku hal yang tidak kami lakukan dengan kata kata kasar, pengancaman, memukul, menendang, kekerasan terhadap saya, keluarga saya, karyawan saya, maupun masyarakat lain,” tandasnya.