Kontrolnews.co – Bandung | Pengadilan Militer II-09 Bandung gelar sidang ke 4 perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM yang terjadi pada 2 Desember 2023 lalu, yang dilakukan oleh terdakwa berinisial sdr. AJ berpangkat Kapten yang pada saat itu menjabat sebagai Danramil Jatinangor kepada korban sdr. SF. Kamis, 3 Oktober 2024.
Di sidang ke-4 secara zoom elektronik Pengadilan Militer II-09 Bandung hadirkan saksi ke-11 berinisial sdr. R, yang pihaknya sedang manjalani pidana selama 1,6 bulan di Lapas Kelas II B Sumedang.
Dalam keterangannya, sdr. R saat di tanya oleh Hakim Ketua menyebutkan tidak mengenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak pernah ada komunikasi dengan terdakwa.
Di persidangan Oditur dan Hakim Ketua terus menegaskan kepada saksi Sdr. R agar memberikan keterangan yang lebih logis dan tidak mengada-ngada serta meminta untuk lebih kooperatif.
Beberapa kejanggalan pernyataan sdr. R saat ditanya oleh Hakim Ketua dan Oditur terindikasi jika saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit, terbukti saat Hakim Ketua bertanya apakah yang saksi ketahui tentang kasus tersebut, saksi menjawab tidak mengatahui dan apa hubungannya saksi dengan kasus tersebut, saksi menjawab tidak mengetahuinya.
Guna memastikan kebenaran dari hasil persidangan, awak media mencoba konfirmasi kepada Letkol Chk Abdul Gani, S.Si, S.H.,M.H, selaku Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, pihaknya menjelaskan bahwa, nanti kita nilai dari kesaksian sdr. R itu dikaitkan dengan keterangan saksi 1 sampai dengan saksi 10 dan keterangan terdakwa kalau ada keterkaitannya nanti majlis hakim yang akan menilai dan bisa dilihat di putusannya.
“Jadi sesuai dengan dakwaannya Oditur kita tidak bisa melenceng dari dakwaan, surat dakwaan Oditur, itulah yang akan kita nilai dan kita buktikan masalah nanti putusan berat ringannya itu nanti kita musyawarahkan di majlis hakim,” ucap Abdul Gani.
Dilanjutkannya, dilihat motifnya, kenapa terdakwa melakukan perbuatan itu, hal-hal yang meringankan, hal-hal yang memberatkan, disitu nanti kita nilai semuanya dari segi kedinasannya dari segi kepentingan militernya kepentingan korbannya juga kepentingan masyarakat juga kita nilai dan disitulah majlis hakim melaksanakan musyawarah menilai berat ringannya pidana yang akan diputuskan.
Sidang minggu depan agenda pemeriksaan terdakwa, nanti keterangan terdakwa itu nanti kita buktikan dari awal sampaì akhir, keterangan para saksi, keterangan barang bukti, itu kita nilai semua apakah terdakwa melakukan tindak pidana yang ditetapkan oleh Oditur atau bukan.
“Karna jelas pidana, jika ada perkaranya kita sidangkan kalau memang tidak terbukti dilihat dari keterangan saksi keterangan terdakwa dan barang bukti lainnya kalau memang tidak ada kita bebaskan tapi kalau terbukti kita hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan militer adalah kepanjangan tangan dari negara khususnya untuk para pencari hukum militer, pengadilan militer terbuka siapapun bisa melihat persidangan militer jadi tidak ada yang eksklusif,” ujarnya.
Masih dilokasi yang sama korban sdr. SF mengatakan, sebagai korban kita menuntut seadil adilnya, agar terdakwa ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Komentar