Kontrolnews.co – Ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia semakin nyata. Sebagai pilar keempat demokrasi, profesi wartawan kerap menghadapi berbagai bentuk intimidasi, teror, hingga kriminalisasi.
Terbaru, insiden mengerikan terjadi ketika sebuah kepala babi yang dibungkus kardus dikirim ke kantor Tempo, ditujukan kepada jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana, pada Kamis, 20 Maret 2025. Tindakan ini jelas merupakan upaya teror untuk membungkam kebebasan pers.
Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Tindakan teror semacam ini tidak hanya mengancam keselamatan wartawan tetapi juga merusak independensi pers yang menjadi pilar utama demokrasi.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, hak atas kebebasan pers juga dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut,” tegas Dewan Pers dalam pernyataan resminya.
Situasi ini, menjadi peringatan bahwa masih ada ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Perlindungan hukum yang lebih kuat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku teror sangat dibutuhkan, agar kebebasan pers tetap terjaga dan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.