Kontrolnews.co – Jabar | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Barang haram tersebut diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
“Rumah ini digunakan sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis,” katanya, Jum’ at (18/4/2025).
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.