Kontrolnews.co – Jakarta | Lembaga Perlindungan Pendidikan dan Pencemaran Industri (LP3I) resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tanggal 10 Juli 2025. Lalu berkas pengajuan tersebut di rekomendasikan penanganannya kepada Inspektorat Jenderal Kementrian ESDM.
Ketua Umum LP3I, Hasanudin, secara langsung mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah dikirimkan sebelumnya. Rabu, 23 Juli 2025.
“Kami datang ke sini untuk menanyakan kejelasan dan perkembangan laporan pengaduan yang kami ajukan sebelumnya. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian ataupun informasi resmi yang kami terima,” ujar Hasanudin kepada media.
Pihak resepsionis Inspektorat Jenderal ESDM yang menerima kedatangan Hasanudin menyatakan bahwa laporan dari LP3I telah diterima dan masih dalam proses. “Surat dari Bapak sudah diterima dan sedang diproses. Jika laporan tersebut dinilai relevan, Bapak akan diundang secara resmi untuk hadir kembali,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya tentang estimasi waktu penyelesaian atau tanggapan dari laporan tersebut, petugas tidak dapat memberikan kepastian. “Kami tidak tahu pasti, Pak, karena semuanya mengikuti SOP. Jika sudah ada jawaban, Bapak akan menerima surat resmi dari kami,” lanjut petugas tersebut.
Hasanudin menilai respons tersebut tidak mencerminkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. “Sebagai masyarakat yang taat hukum, kami merasa tidak mendapat kepastian dari institusi negara yang seharusnya melayani dengan terbuka. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. sudah seharusnya ada kejelasan waktu dan proses penanganan pengaduan,” tegasnya.
LP3I berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan terbuka oleh Kementerian ESDM. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, Hasanudin menyatakan bahwa pihaknya siap membawa laporan tersebut ke instansi pengawas lainnya, termasuk Kejaksaan, KPK, atau Ombudsman RI.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik, kami akan membawa persoalan ini ke lembaga penegak hukum dan pengawas lainnya,” pungkas Hasanudin.
(Red)




