Kodim 1015/Sampit Bersama Polres Kotim dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur Laksanakan Penertiban Pedagang

TNI POLRI105 Dilihat

Kontrolnews.co – Kotawaringin Timur | Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kab. Kotim bersama tim gabungan TNI, POLRI, serta OPD terkait lainya melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan Pedagang di Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 28 Juli 2025

Tindakan ini dilakukan karena pedagang yang tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No.10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat yang melarang pemanfaatan ruang jalan termasuk saluran drainase untuk mendirikan bangunan atau berdagang.

Baca Juga  Danrem 102/Pjg Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 1015/Sampit

Kegiatan penertiban pedagang ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, aman dan nyaman.

Komandan Kodim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata,S.A.P., M.Han melalui Perwira Seksi Operasi Kodim 1015/Sampit Kapten Inf Syahidin,S.H menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban itu dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang.

“Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan, drainase dan trotoar yang tidak seharusnya dipergunakan untuk berdagang.

Baca Juga  Polisi Cek TKP Mayat Pria Diduga ODGJ yang Ditemukan di Samping Pabrik Bulu Mata 

Sinergitas TNI, POLRI dan Satpol PP dalam kegiatan penertiban merupakan wujud kemanunggalan TNI dengan Aparat Pemerintahan yang lain dalam memelihara keamanan dan kenyamanan wilayah binaan, dan jika tidak ditertibkan akan mengganggu aktifitas jalan umum serta kelihatan semrawut dan gak enak dipandang mata.,” tambahnya.