Kontrolnews.co – Jakarta | Kebijakan pemerintah terkait pemblokiran rekening bank tidak aktif (dormant) selama lebih dari tiga bulan serta rencana penyitaan tanah yang tidak produktif menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai langkah ini berpotensi melanggar hak kepemilikan warga dan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Juni 2025 tercatat lebih dari 17.000 rekening telah diblokir dengan alasan pencegahan tindak pidana keuangan. Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah menyiapkan kebijakan penyitaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak digarap selama dua tahun berturut-turut.
“Kebijakan ini secara substansi melanggar hukum karena memblokir rekening tanpa putusan pengadilan. Ini berpotensi merugikan pemilik rekening sah yang tidak pernah terlibat tindak pidana,” ujar Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman, Jumat (01/08/2025).
Langkah pemerintah tersebut disebut-sebut sebagai upaya membersihkan rekening tidur yang kerap disalahgunakan untuk transaksi ilegal, serta mengoptimalkan lahan negara agar tidak dibiarkan menganggur. Namun, kritik datang karena minimnya sosialisasi dan mekanisme banding bagi masyarakat terdampak.

Pengamat kebijakan publik, Dian Puspitasari, menilai aturan ini bisa memicu ketidakadilan baru. “Masalahnya bukan hanya pada niat, tetapi pada prosedur. Tanpa mekanisme yang transparan, kebijakan ini bisa menjadi alat represif dan merugikan masyarakat kecil,” katanya.
Selain itu, sejumlah akademisi hukum mempertanyakan dasar konstitusional penyitaan tanah tidak produktif tanpa proses pengadilan. Mereka menilai pemerintah harus memastikan ada prosedur hukum yang memberikan ruang pembelaan bagi pemilik aset.
Masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini dengan melibatkan publik secara luas. “Negara memang memiliki kewenangan mengatur aset demi kepentingan bersama, tapi bukan berarti mengabaikan hak kepemilikan individu yang dijamin konstitusi,” tambah Dian.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah melalui OJK dan Kementerian ATR menyatakan akan menyempurnakan aturan teknis serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang terdampak.




